Jurnalpantura.id, Kudus — Sekitar 42 ribu objek pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus tercatat belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak pada tahun berjalan 2026. Nilai tunggakan tersebut hingga Juni mencapai sekitar Rp12,9 miliar.
Kepala UPPD Samsat Kudus, Ridimanjaya, mengatakan angka tersebut khusus mencatat tunggakan untuk tahun pajak 2026. Sementara apabila dihitung dengan tunggakan dari 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, jumlahnya jauh lebih besar.
“Untuk tahun berjalan sekitar Rp12,9 miliar, sekitar 42 ribu objek. Kemudian untuk 2025 ke belakang sekitar Rp97,8 miliar,” kata Ridimanjaya, Selasa (22/9/2026).
Untuk mengurangi jumlah tunggakan tersebut, sejumlah langkah penagihan terus dilakukan. Salah satunya melalui program Sengkuyung Kudus yang melibatkan Pemkab Kudus dalam mendorong wajib pajak agar segera menyelesaikan pembayaran kendaraan pada tahun berjalan.
Selain itu, Samsat Kudus juga melakukan penagihan secara langsung ke alamat wajib pajak. Cara door to door tersebut terutama diarahkan kepada pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Dalam proses penagihan, petugas menemukan sejumlah alasan yang menyebabkan pajak kendaraan belum dibayarkan. Ada kendaraan yang telah berpindah tangan tetapi belum dilakukan proses administrasi, sementara sebagian pemilik masih menggunakan kendaraan namun belum mempunyai dana untuk membayar.
Sebagian wajib pajak lainnya diketahui hanya lupa memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.
Upaya peningkatan kepatuhan juga menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN) melalui program Gadis Pantura. Program tersebut diperkuat dengan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus yang mengingatkan ASN agar memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi kewajiban pajak.
Menurut Ridimanjaya, ASN didorong menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan membayar pajak. Pendataan dilakukan untuk mengetahui kendaraan pegawai maupun kendaraan dinas yang sudah dan belum menyelesaikan kewajibannya.
“Motornya pegawai, kendaraan dinas siapa yang sudah bayar dan siapa yang belum bayar. Ada edaran dari Sekda Kudus terkait ini. Kenapa ASN, karena ASN sebagai teladan,” jelasnya.
Ia menilai langkah tersebut memberikan hasil yang cukup baik. Sebagian besar ASN disebut telah memenuhi kewajiban pajaknya, bahkan ada yang langsung melakukan pembayaran setelah masuk dalam pendataan.
Sementara itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kudus hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp76,7 miliar. Angka tersebut setara dengan 54,47 persen dari target penerimaan tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp140,8 miliar.
Capaian penerimaan tersebut tercatat sebagai yang tertinggi dibandingkan wilayah lain di Jawa Tengah. Meski demikian, Samsat Kudus tetap mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran.
Ridimanjaya juga mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak membiarkan kewajiban pajak berlarut-larut. Kendaraan yang tidak membayar pajak selama lima tahun masa pajak ditambah dua tahun dapat dikenai penghapusan data sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai tunggakan dibiarkan terus bertambah. Lebih baik kewajiban pajak segera diselesaikan agar tidak menjadi persoalan bagi pemilik kendaraan di kemudian hari,” pungkasnya. (J02/A01)










