Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program tersebut mulai berlaku pada 9 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Program tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kudus tentang Pembebasan Sanksi Administrasi berupa denda PBB-P2.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pendapatan BPPKAD Kudus, Mohammad Fahmy Widhi, mengatakan kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun 2025.
Menurutnya, tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut.
“Bagi wajib pajak yang masih menunggak hingga tahun 2025 dapat memaksimalkan program ini. Periode pembebasan berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2026,” katanya, Kamis, 4/6/2026.
Fahmy menjelaskan, kebijakan penghapusan denda merupakan bentuk relaksasi yang diberikan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Selama ini, sebagian warga terkendala melunasi tunggakan karena besarnya akumulasi denda yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
Ia menegaskan seluruh Nomor Objek Pajak (NOP) yang masih berstatus menunggak secara otomatis berhak memperoleh fasilitas pembebasan denda. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak yang belum dilunasi.
“Karena sudah menjadi SK Bupati, maka kebijakan ini berlaku untuk seluruh Nomor Objek Pajak yang masih terdaftar dengan status belum membayar pajak,” ujarnya.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB-P2.
Berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, program serupa dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap realisasi pendapatan daerah.
“Penerimaan dari program serupa tahun lalu mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp 5 miliar dan cukup membantu realisasi penerimaan PBB di tahun berjalan,” jelas Fahmy.
Saat ini total tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Kudus tercatat sekitar Rp 40,3 miliar, yang merupakan akumulasi tunggakan sejak 1995 hingga 2025.
Melihat besarnya potensi tersebut, BPPKAD tidak menutup kemungkinan mengusulkan perpanjangan masa pembebasan denda apabila program yang berlangsung selama tiga bulan ini terbukti efektif meningkatkan pembayaran tunggakan pajak masyarakat. (J05/A01)










