Jurnalpantura.id, Kudus – Kenaikan tarif cukai rokok yang terus berulang setiap tahun kian dirasakan memberatkan oleh pelaku industri rokok di Kudus.
Meski sektor ini dikenal sebagai penyumbang besar penerimaan negara, tekanan regulasi yang tinggi dinilai justru mengancam keberlangsungan produksi dan ribuan tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya.
Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono, menilai bahwa persoalan utama bukan pada pernyataan verbal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sempat menyebut “Firaun” saat menyinggung tarif cukai 57 persen, melainkan kebijakan nyata yang bisa melindungi industri hasil tembakau.
“Bagi kami, bukan soal gebrakan verbal. Yang penting adalah bagaimana kebijakan Kemenkeu benar-benar memberi perlindungan bagi industri rokok,” tegasnya, Minggu (21/9/2025).
Agus menjelaskan, Kudus merupakan salah satu pusat industri rokok terbesar di Indonesia dengan daya serap puluhan ribu tenaga kerja. Data Bappeda menyebut, sektor ini bahkan menopang hingga 75 persen perputaran ekonomi daerah.
“Industri rokok adalah sektor paling taat pajak. Setiap batang rokok yang keluar dari pabrik sudah mengandung kontribusi nyata bagi negara,” ungkapnya.
Namun, beban kian berat lantaran harga rokok legal terus meningkat akibat tarif cukai tinggi, sedangkan rokok ilegal semakin marak di pasaran dengan harga jauh lebih murah. Kondisi itu bukan hanya merugikan produsen legal, tetapi juga negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai.
“Kalau peredaran rokok ilegal 10 persen saja, kerugian setara 36 miliar batang tanpa kontribusi. Itu sama dengan produksi 12 pabrik besar golongan I. Padahal peredarannya disinyalir bisa mencapai 20 persen,” jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/2024 dan 97/2024, tarif cukai hasil tembakau untuk 2025 ditetapkan bervariasi, mulai Rp 1.231 per batang untuk SKM golongan I hingga Rp 122 per batang untuk SKT golongan III.
Meski sudah terbiasa menghadapi penyesuaian, pengusaha mengaku cemas jika kenaikan tarif kembali diberlakukan pada Oktober atau November mendatang.
“Itu yang selalu jadi kekhawatiran kami, kenaikan berulang yang memberatkan industri,” ujar Agus.
Sejalan dengan pengusaha, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris juga meminta pemerintah pusat meninjau ulang rencana kenaikan cukai. Ia menegaskan, pertumbuhan ekonomi Kudus pada semester pertama 2025 hanya 2,7 persen, jauh di bawah rata-rata nasional 5 persen.
“Tekanan regulasi terhadap industri hasil tembakau menjadi salah satu faktor penghambat. Selain beban tarif, persaingan dengan rokok ilegal membuat sektor produksi kian terhimpit. Padahal, kontribusi Kudus terhadap penerimaan cukai nasional sangat besar,” pungkasnya. (J02/A01)










