Jurnalpantura.id, Kudus – Pasien rawat inap di rumah sakit tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kudus Tahun 2024.
Kecuali jika sudah mengurus pemindahan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, pasien harus melakukan pengurusan pemindahan pilihan sebelum H-7 dari hari pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Ahmad Amir Faisol, menjelaskan bahwa KPU tidak menyediakan TPS khusus di rumah sakit bagi pasien yang sedang dirawat inap.
“Pengurusan pindah pilih ini harus dilakukan minimal seminggu sebelum hari pencoblosan, yaitu H-7. Jika lebih dari itu, maka kami tidak dapat melakukan jemput bola,” ungkap Faisol, Sabtu, 23/11/2024.
Hal ini berhubungan dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yakni daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal dan memindahkan suara ke TPS lain.
Selain itu, terkait dengan petugas rumah sakit, Faisol menegaskan bahwa KPU Kudus telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit agar petugas medis yang bekerja di rumah sakit tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan petugas rumah sakit, dan data mereka sudah kami sebar ke TPS di sekitar rumah sakit tempat mereka bekerja,” tuturnya.
Hal ini memastikan bahwa petugas rumah sakit yang sedang bertugas dapat memilih dengan mudah di TPS terdekat.
Anggota KPU Kudus Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Miftahurrohmah, menambahkan bahwa berdasarkan rekapitulasi DPTb pada H-7 atau 21 November 2024, jumlah pemilih tambahan tercatat sebanyak 2.322 orang.
Dari jumlah tersebut, 1.536 pemilih terdaftar sebagai DPTb masuk yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Kudus, sementara 786 pemilih terdaftar sebagai DPTb keluar.
“Hanya Kecamatan Mejobo yang tidak ada pemilih DPTb masuk maupun keluar. Kami sudah melakukan verifikasi data dengan seksama,” kata Miftahurrohmah.
Verifikasi ini bertujuan agar data pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat digunakan sebagai dasar yang sah dan transparan untuk pelaksanaan Pilkada Kudus 2024. (J05/A01)










