Jurnalpantura.id, Kudus – Sejumlah driver di Kabupaten Kudus mengeluhkan dugaan penyalahgunaan barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Penyalahgunaan tersebut dinilai merugikan pemilik barcode karena kuota pembelian mereka berkurang akibat digunakan oleh pihak lain.
Keluhan itu disampaikan dalam audiensi antara Kaukus Benteng Rakyat Kudus, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, dan PT Pertamina di Aula Dinas Perdagangan Kudus, Kamis, 8/10/2026. Persoalan barcode menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut.
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Mohammad Fitrianto, membenarkan adanya keluhan dari para driver terkait pembelian solar bersubsidi. Salah satunya menyangkut barcode yang bocor hingga digunakan pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.
“Terkait penggunaan barcode oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, sehingga pemilik barcode sendiri merasa dirugikan karena kuotanya menjadi berkurang,” ujar Fitrianto
Menurut Fitrianto, para driver juga perlu meningkatkan kehati-hatian dalam menjaga barcode masing-masing. Ia menyarankan proses pembuatan maupun reaktivasi barcode dilakukan secara mandiri untuk mencegah data kepemilikan disalahgunakan.
“Karena kita tidak tahu menggunakan jasa pihak lain akan aman atau tidak. Bisa juga disebarkan ke yang lain. Sehingga dari Pertamina juga memfasilitasi nanti ada narahubung bisa membuatkan barcode itu,” ucapnya
Selain persoalan barcode, antrean panjang kendaraan di jalur pengisian solar SPBU juga menjadi perhatian para driver. Fitrianto menjelaskan, kondisi tersebut lebih disebabkan karakteristik kendaraan yang mayoritas berukuran besar sehingga membutuhkan ruang cukup luas saat mengantre.
“Tapi yang jelas, pelayanan sudah sesuai dengan SOP. Kami juga tegaskan bahwa kuota BBM di Kudus masih aman dan tidak ada kelangkaan. Hanya saja antrean itu ada karena dimensi truk panjang,” jelasnya.
Dinas Perdagangan Kudus memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Koordinasi dengan PT Pertamina dan Hiswana Migas juga akan diperkuat untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau ditemui hal yang kurang pas dengan SOP akan segera ditindaklanjuti. Kalau masuk ranah pidana bisa dilaporkan secara tertulis kepada pihak kepolisian,” tegas Fitrianto.
Sales Branch Manager PT Pertamina Fuel Semarang, Nur Fitriany, mengatakan Pertamina terbuka terhadap laporan masyarakat mengenai persoalan distribusi BBM di lapangan.
Pertamina juga menyediakan layanan pengaduan melalui call center 135 yang dapat digunakan pelanggan ketika menemukan kendala.
Nur menjelaskan, Pertamina dapat melakukan pemblokiran terhadap barcode yang diketahui tidak sesuai ketentuan. Di antaranya barcode dengan data kendaraan yang bermasalah, seperti nomor polisi ganda maupun nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraan.
“Tadi memang kendalanya lebih ke barcode yang mereka pakai dipakai sama pihak lain, sehingga kita koordinasi dengan pemda terkait penindakan terhadap penyalahgunaan barcode, akan kami tindak tegas,” ucapnya.
Ia menambahkan, pembelian solar bersubsidi memang memiliki batas harian yang ditentukan pemerintah. Besaran kuota berbeda berdasarkan jenis kendaraan, mulai 60 liter, 80 liter, hingga 200 liter per hari.
Jika batas pembelian telah tercapai, transaksi berikutnya baru dapat dilakukan setelah jeda waktu tertentu.
“Jadi kalau pembelian sudah melebihi batas maka tidak akan bisa dipakai lagi, harus menunggu 24 jam. Maka dari itu keluhan barcode yang dipakai pihak lain, nanti akan langsung kita block. Supaya tidak merugikan para driver,” tandasnya. (J05/A01)










