Jurnalpantura.id, Kudus – Isu mengenai tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan masa kerja kurang dari dua tahun akan dirumahkan pada tahun 2025 ini menjadi perbincangan hangat.
Mengacu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 15 Tahun 2025, menyiratkan bahwa tenaga non ASN yang bekerja pada periode 2024-2025 terancam diberhentikan.
Khususnya mereka yang belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun 2024.
Menanggapi isu ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai nasib tenaga non ASN yang dimaksud.
“Kami belum bisa menjawab dengan pasti. Yang jelas, pengentasan non ASN ini harus selesai pada tahun 2024 sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Winarno.
Winarno menjelaskan bahwa, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah selesai pada tahun 2023.
“Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga non ASN di akhir tahun 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait pelarangan rekrutmen tenaga non ASN. Mulai dari Surat Edaran (SE) Bupati Kudus tahun 2022 dan 2023, hingga Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan pada Januari 2024.
“Dari tahun 2022 hingga 2024, Bupati Kudus telah melarang rekrutmen tenaga non ASN, termasuk tenaga kontrak, GTT, PTT, dan wiyata bakti. Harapannya, pada akhir tahun 2024, tidak ada lagi tenaga non ASN,” tegas Winarno.
Untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN, Pemerintah Kabupaten Kudus juga mengarahkan tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2024. Seleksi ini melibatkan mekanisme PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Adapun syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap II antara lain adalah bagi pelamar prioritas, Eks THK-II, pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, serta pegawai yang sudah bekerja minimal dua tahun terakhir.
“Harapannya, setelah seleksi ini, pada tahun 2025 sudah tidak ada lagi tenaga non ASN di Pemkab Kudus,” pungkasnya. (J05/A01)