Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menetapkan penggunaan pakaian dinas terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya, mengenakan Pakaian Adat Kudus setiap tanggal 23 setiap bulan.
Pakaian Adat Kudus yang dikenakan oleh ASN perempuan terdiri dari baju kurung, jarik, selendang tohwatu, selop atau sandal, caping kalo, serta aksesoris lainnya. Bagi laki-laki, mengenakan blangkon, beskap kudusan, jarik, dan selop.
Pengenaan pakaian adat ini akan dimulai pada Maret 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, menyampaikan bahwa pengenaan Pakaian Adat Kudus ini merupakan upaya untuk nguri-uri atau melestarikan budaya Kudus, serta memberi manfaat bagi pengrajin caping kalo.
“Ini untuk nguri-uri budaya Kudus, lalu yang kedua itu agar pengrajin caping kalo juga ikut mendapatkan manfaat,” ujar Revlisianto pada Rabu, 12/2/2025.
Aturan mengenai penggunaan Pakaian Adat Kudus ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kudus berharap dapat mendorong terciptanya rasa bangga terhadap budaya daerah sekaligus meningkatkan rasa solidaritas antar ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Revlisianto juga mengungkapkan bahwa selain Pakaian Adat Kudus, Pemkab Kudus telah menetapkan pakaian dinas lainnya untuk ASN.
Pada Hari Senin, ASN akan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, sementara pada Hari Selasa dan Jumat, PDH batik menjadi pilihan. Setelah berolahraga pada Hari Jumat, ASN akan kembali menggunakan PDH batik.
Selanjutnya, pada Hari Rabu, ASN akan mengenakan PDH putih, sementara pada Hari Kamis, mereka akan mengenakan Pakaian Kudus. Pakaian Kudus untuk perempuan terdiri dari jarit batik, kebaya bordir putih, serta jilbab hijau bagi yang berjilbab.
“Sedangkan bagi laki-laki, Pakaian Kudus berupa sarung batik, koko putih bordir, dan iket,” tambahnya.
Pakaian Korpri akan dikenakan pada Peringatan Korpri, Peringatan Hari Besar Nasional, dan setiap tanggal 17. Sedangkan untuk pakaian sipil, ASN akan mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan acara yang diadakan.
“Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, maka pada Hari Sabtu ASN diwajibkan mengenakan PDH batik,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN Kabupaten Kudus tidak hanya tampil lebih rapi dan disiplin, tetapi juga semakin mengenal dan mencintai budaya lokal Kudus melalui pakaian dinas yang mereka kenakan. (J05/A01)