Jurnalpantura.id, Kudus – Penyelidikan kasus kasus pencurian dengan kekerasan di rumah lansia warga Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus membuka fakta baru. Hal yang membuat tersangka HAN (23) tega merampok hingga menganiaya korban karena faktor ekonomi.
Fakta itu disampaikan Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kudus pada Jum’at 29/05/2026.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Kota Yogyakarta.
“Pelaku berinisial HAN merupakan mahasiswa di Yogyakarta. Hal yang mendasari pelaku melakukan kasus pencurian dengan kekerasan karena faktor ekonomi,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya.
AKBP Heru menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban berinisial MNZ (73) sedang tertidur di dalam kamar rumahnya.
Pelaku yang merupakan tetangga korban masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah. Saat korban sedang tidur, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban beberapa kali dan mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban.
Dalam aksinya, pelaku disebut menindih tubuh korban lalu memukul bagian wajah hingga korban mengalami luka lebam. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas, dua gelang emas, dan dua cincin emas yang dipakai korban.
Sebelum melarikan diri, pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak berteriak. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa perhiasan emas senilai sekitar Rp62 juta.
“Setelah berhasil mengambil perhiasan emas korban, pelaku memasukkan emas ke dalam pouch vape (rokok elektrik). Kemudian pouch diletakkan di ban bekas di area persawahan Kali Tengah Desa Loram,” ungkap Kapolres.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 479 Ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” imbau AKBP Heru.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 9 jam setelah kejadian. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Barang tersebut kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus.
Petugas melakukan pendalaman dan mengarah kepada pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku di area persawahan Kali Tengah, Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, obeng, helm putih, jaket hitam, sandal, tas penyimpanan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku. (J02/A01)










