Jurnalpantura.id, Kudus – Skema multi level marketing (MLM) berbasis digital melalui aplikasi investasi WPOne diduga menjadi alat bagi tiga warga Kudus untuk menipu banyak orang.
Ketiganya, berinisial AA alias G, AWH, dan S, telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah oleh sejumlah korban yang merasa dirugikan.
Investasi yang berjalan sejak pertengahan 2024 itu memanfaatkan aplikasi bernama WPOne (World Pay One) dan menawarkan keuntungan tetap sebesar 2 persen per hari kepada para anggota yang menyetorkan uang secara rutin.
Tak hanya itu, peserta juga dijanjikan berbagai hadiah menarik seperti gawai, motor, hingga mobil, sesuai dengan nominal top up yang dilakukan.
“Modelnya seperti MLM, tapi dikemas dalam bentuk aplikasi. Jadi setiap nasabah yang setor uang, dijanjikan imbal balik harian plus bonus kalau bisa mengajak orang lain,” ujar kuasa hukum korban, Taufiqur Rohman, Jumat (11/4).
Menurut Taufiqur, sasaran dari praktik ini cukup luas. Mulai dari ASN, pelaku UMKM, hingga ibu rumah tangga ikut terjerat dalam bujuk rayu keuntungan cepat.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini korban yang tercatat baru sekitar 400 orang, namun jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar karena banyak yang belum melapor.
“Total kerugian dari laporan yang kami kumpulkan sekitar Rp 3 miliar. Tapi kalau dihitung dari semua jaringan mereka, angkanya bisa mendekati Rp 10 miliar,” jelasnya.
Salah satu pemicu keresahan muncul ketika para anggota tidak lagi bisa mencairkan dana mereka meskipun telah melakukan setoran. Puncaknya terjadi pada 14 Maret 2025, saat seluruh peserta dijanjikan pencairan dana massal, namun tidak ada realisasi sama sekali.
Salah seorang korban mengaku awalnya tergiur karena sistem sempat berjalan lancar. “Dulu waktu pertama ikut, uang memang masuk terus dan bonus juga ada. Tapi makin ke sini malah kacau. Tidak ada pencairan, bahkan hadiah yang dijanjikan pun hanya janji,” ungkapnya.
Bahkan pada 23 Maret lalu, sempat digelar pertemuan yang disebut sebagai agenda penyerahan hadiah bagi para nasabah aktif.
Namun kenyataannya, tidak ada satu pun hadiah yang diserahkan.
Laporan atas dugaan penipuan ini telah masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Para korban berharap aparat kepolisian segera bertindak cepat agar kerugian tidak semakin meluas dan pelaku bisa segera diproses hukum. (J02/A01)










