Jurnalpantura.Com, Pati – Pada tahun Anggaran 2018, total dana transfer yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Pati hampir setengah triliun. “Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2017, tentang Perubahan Rincian Dana Desa Kabupaten atau Kota”, ujar Bupati Pati Haryanto di hadapan para Kades se-Kabupaten Pati pada acara Sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Pendopo Kabupaten Pati, Senin 05/03/2018.
Dalam kesempatan itu Bupati juga mengingatkan kembali mengenai arahan presiden terkait pelaksanaan Dana Desa yang dilakukan dengan skema padat karya tunai (Cash for Work) minimal 30% dari kegiatan pembangunan desa.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan”, imbuhnya.
Guna mendukung arahan Presiden tersebut menteri keuangan juga telah menetapkan, PMK No.225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Haryanto selaku kepala daerah menyakini bahwa pelaksanaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pati bertahap akan berjalan semakin baik, transparan dan akuntabel.” Harapan itu bukan tanpa alasan lantaran selama ini Pemkab sering mengadakan sosialisasi dengan kepala desa. Berbagai informasi up to date juga kerap kami sampaikan kepada kepala desa”, terang Haryanto.
Turut hadir dalam pula dalam acara sosialisasi tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadispermades), Kasat Binmas, dan para narasumber dari instansi terkait. (J02 /A01)
Komentar