JURNALPANTURA.COM, Kudus – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kudus harus tetap menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Sesuai dengan pasal 9 ayat (2) UU ASN bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi partai politik.
Netralitas Pegawai Negeri Sipil merupakan pilar penting dalam kelangsungan terselenggaranya pemerintahan yang berhasil guna dan berdaya guna.Hal tersebut di sampaikan oleh Komisioner Panwaskab Kudus Eni Setyaningsing, S.kom.,S.Pd, Saat menjadi Narasumber Rakor Pejabat Pemerintah Kabupaten Kudus.
Rapat Koordinasi Tentang Netralitas Pejabat Pemerintah yang dihadiri oleh Seluruh kasi Trantib kecamatan dan kelurahan se Kabupaten Kudus yang diadakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kudus, Rabu 22/11/2017.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, Jujur , Adil dan Merata.
Netralitas PNS dalam Pilkada merupakan hal yang sangat esensial mengingat terdapat larangan bagi PNS untuk berperan aktif dalam aktivitas pilkada. Panitia Pengawas Pemilihan Umum mewanti-wanti potensi netralitas birokrasi dan PNS di pemerintahan daerah(Pemda) dalam gelaran pilkada serentak bulan juni nanti, Tuturnya.(J02)
Komentar