Jurnalpantura.id, Kudus – Senat Mahasiswa (SEMA) IAIN Kudus bersama PMII Komisariat Sunan Kudus gelar Diskusi Publik Kupas Tuntas RUU Penyiaran bertajuk ”Pers Dibungkam Demokrasi Terancam” pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Diskusi diadakan di Halaman Laboratorium IAIN Kudus. Diskusi ini dipantik oleh Jurnalis Detik.com Achmad Niam Jamil dan Aktivis Jurnalis Temanggung Ahmad Farichin.
Diskusi tersebut bertujuan untuk mengkonsolidasikan aktivis mahasiswa dan aktivis pers jurnalis agar tidak dibelokan sekaligus dikuasai oleh konglomerasi atau elit negara. Sedangkan konglomerasi adalah perusahaan besar yang punya anak-anak media dengan tujuan tertentu.
Khoirudin Abdullah, Waka 1 PMII Komsuku menjelaskan, bahwasannya media hari ini sudah tidak menjadi agen of control tetapi malah menjadi agen yang dikontrol.
”Media lebih berkesan monoton yang isinya membahas isu-isu yang sedang viral saja,” ujarnya.
Sementara itu, Aktivis Jurnalis Temanggung, Farichin mengungkapkan, Draft RUU tersebut berisi 14 Bab dengan jumlah total 149 pasal.
Salah satu pasal yang kontroversial termuat dalam pasal 50B yang melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi.
Namun, ada beberapa pasal lainnya yang juga masih ambigu atau tidak jelas.
Pasal pertama yang sifatnya tumpang tindih antara Komisi Penyiran Indonesia dan Dewan Pers, salah satunya pada psasal 8A ayat 1 dengan pasal 15 Ayat (2)d UU Pers tahun 1990.
Tak hanya itu, dalam pasal (51)e RUU Penyiaran juga tidak selaras dengan UU Pers. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.
”Seharusnya peran KPI dalam UU ini perlu diperjelas lagi. Apakah KPI hanya berperan dalam Penyiaran saja? Terkait sengketa jurnalistik yang harus merambah ke ranah pengadilan, menurut saya malah kita yang diperkosa media,” ungkapnya.
Niam Jamil Jurnalis Detik.com, menyambung ungkapan Khoirudin Abdullah, aktivisme dan media adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan, karena tugas aktivis adalah agen of change dan agen of control, yang mana disitu perlu kita akomodir untuk menyampaikan informasi dan mencari informasi.
”Investigasi adalah maqom tertinggi karena membongkar skandal yang belum terbongkar. Inilah yang harus disoroti oleh aktivis mahasiswa dan aktivis jurnalis maupun dari Komisi Penyiaran Indonesia,” tuturnya.
Dalam investigasi mempunyai Skeptis yang berada sifat membongkar sesuatu yang belum diketahui orang banyak. Perlu dipelajari secara rinci terkait hal tersebut terkait keamanan data dan lain sebagainnya agar nantinya bisa diakomodir supaya tidak ada somasi pasca ini. (J07/A01)










