Jurnalpantura.id, Kudus – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kudus.
Menyusul Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Senin 06/01/2025.
Penunjukan Sekda Kudus sebagai Plh Bupati Kudus dituangkan di dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 131/000079 yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana pada Senin 6 Januari 2025. Perihal Penugasan Pelaksana Harian (PIh.) Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
Di dalam Surat Gubernur Jawa Tengah itu disebutkan, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/TPA Tahun 2025, Muhammad Hasan Chabibie ditetapkan sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Menunjuk Pasal 3 huruf b pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, ditegaskan bahwa persyaratan untuk pengangkatan Pj Bupati adalah Pejabat ASN yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Per Senin kemarin pak Sekda ditunjuk sebagai Plh Bupati Kudus, untuk mengisi kekosongan jabatan pj Bupati Kudus,” ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kudus, Bambang Widyanarko, Selasa 07/01/2025.
Ditetapkannya Hasan Chabibie diangkat dalam JPT Madya, maka sudah tidak memenuhi persyaratan untuk tetap menjabat sebagai Pj Bupati Kudus yang merupakan JPT Pratama.
Sambungnya, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Diamanatkan jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.
“Plh nanti sampai diangkat Pj Bupati Kudus yang baru. Berkaca sebelumnya, pak Sam’ani waktu itu menjabat Plh Bupati Kudus sekitar satu minggu,” ungkapnya. (J02/A01)