Jurnalpantura.id, Kudus – Kick Off Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus 2025-2029 yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (20/8) secara resmi dibuka Penjabat Bupati Kudus, Muhamad Hasan Chabibie.
Acara ini juga sekaligus menjadi momen peluncuran inovasi terbaru bertajuk “MARI SEREMPAK”, yang bertujuan untuk meningkatkan manajemen risiko dan perencanaan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Dalam sambutannya, Hasan menekankan bahwa RPJMD disusun sebagai pedoman strategis yang berfungsi untuk melanjutkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kudus. “Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang akan menjadi acuan pembangunan lima tahun ke depan. Kami berharap seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat membawa Kudus menuju kondisi yang lebih berkeadaban, maju, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Hasan juga menjelaskan bahwa proses penyusunan RPJMD akan melalui berbagai tahapan, termasuk identifikasi masalah, curah pendapat, Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Kudus.
Acara ini turut memperkenalkan inovasi “MARI SEREMPAK” (Manajemen Risiko dan Perencanaan Kinerja Terintegrasi Wujudkan Birokrasi Berdampak). Inovasi ini dirancang untuk mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam proses perencanaan kinerja di seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kudus. Dengan implementasi yang tepat, diharapkan akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi kinerja pemerintahan akan meningkat, sehingga birokrasi dapat memberikan dampak positif yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
Plt Kepala Bappeda Kudus, Sulistiyowati, turut menyampaikan bahwa acara ini merupakan langkah awal dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kudus 2025-2029. “Kegiatan ini bertujuan untuk mencermati dan memberikan masukan terhadap rancangan teknokratis RPJMD yang telah disusun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sulistiyowati berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kudus dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024. (J06/A01)










