Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mencatat belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pelanggaran disiplin hingga pertengahan tahun 2026.
Seluruh ASN yang tercatat melakukan pelanggaran tersebut berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum ditemukan melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan para ASN berkaitan dengan ketidaktertiban dalam melakukan absensi kehadiran.
Pelanggaran tersebut menjadi temuan yang paling banyak ditemukan dalam monitoring kedisiplinan pegawai.
Selain persoalan absensi, BKPSDM juga menemukan beberapa ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit, namun tidak mengajukan cuti sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi kepegawaian karena tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
“Ada beberapa ASN yang belasan, itu rata-rata mereka memang kemudian setelah dikonfirmasi masing-masing kepala OPD-nya itu ada yang alasannya sakit tapi tidak mengajukan cuti sakit,” ujar Tulus.
Menurutnya, setiap kasus yang ditemukan telah dikonfirmasi kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Dari hasil klarifikasi tersebut diketahui bahwa sebagian besar pelanggaran terjadi akibat kelalaian administratif dan bukan termasuk pelanggaran disiplin berat yang memerlukan penanganan khusus.
Selain itu, terdapat pula ASN yang lupa melakukan absensi kehadiran saat bekerja. Meski terlihat sederhana, kelalaian tersebut tetap memiliki konsekuensi karena berkaitan dengan penilaian disiplin dan kinerja pegawai.
“Terus kemudian ada yang memang lupa absen. Tapi konsekuensinya ada, kalau absen bolong maka TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) potong,” katanya.
Meski demikian, jumlah pelanggaran yang terjadi dinilai masih relatif kecil dan sebagian besar telah ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD. BKPSDM mencatat mayoritas kasus hanya berupa ketidakhadiran atau kelalaian absensi dalam satu hari kerja.
“Tapi tidak banyak dan sudah dikonfirmasi oleh kepala OPD masing-masing. Ada akumulasi tiga hari dan seterusnya itu nanti ada pendisiplinan, tapi rata-rata mereka hanya satu hari,” jelasnya.
BKPSDM juga mencatat beberapa ASN yang melakukan pelanggaran berasal dari sektor pendidikan. Namun kasus yang ditemukan masih tergolong ringan dan belum masuk kategori pelanggaran disiplin yang memerlukan pemeriksaan mendalam.
“Kalau yang seperti itu belum masuk kategori, kan ada pemeriksaan. Rata-rata ini memang belum absen sekali. Ini PNS. Kalau PPPK belum menemukan karena mereka juga takut. Kita berharap malah semua tidak ada pelanggaran,” pungkas Tulus. (J05/A01)










