Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus tengah gencar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Adat Istiadat di Kudus. Hal itu dimaksudkan untuk melestarikan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang ada di Kota Kretek.
Pembentukan Satgas Adat Istiadat di Kudus ini pun merujuk pada Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 tentang pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat.
Di samping itu, kelembagaan desan dinamis dan budaya desa adaptif ini juga dibentuk berdasar pada Permendagri Nomor 18/2018 tentang pedoman pelestarian budaya. Serta Perbup Kudus Nomor 43 Tahun 2019, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta nilai sosial budaya masyarakat di Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas PMD Kudus, Adi Sadhono melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Lilik Ngesti W menjelaskan bahwa adat istiadat berfungsi untuk mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.
“Adat istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga, dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Sedangkan nilai sosial budaya masyarakat memiliki arti konsepsi idealis tentang baik buruk dan benar salah mengenai hakikat hidup manusia dalam lingkup hubungan manusia dengan pencipta dan sesama manusia.
‘’Serta mengenai alam, dimensi ruang dan waktu, serta dalam memaknai hasil karya mereka,’’ paparya.
Menurut penuturan Lilik, program Satgas Adat Istiadat di Kudus diperuntukkan supaya menjaga keberadaan dan keberlanjutan nilai-nilai luhur masyarakat di era globalisasi. Adapun tujuannya, yaitu menanamkan nilai luhur budaya bangsa dalam kepribadian dan tingkah laku masyarakat.
‘’Semua itu guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah,’’ tuturnya.
Lilik juga menjelaskan bagaimana nanti Stags Adat Istiadat menjalankan tugasnya untuk kemajuan Kota Kretek. Di antaranya, melakukan identifikasi dan inventarisasi adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
Kemudian, menyiapkan data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan terkait pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat.
Untuk diketahui, jumlah Satgas Adat Istiadat yang sudah terbentuk di Kabupaten Kudus ada sebanyak 52 satgas. Jumlah tersebut berada di dua wilayah kecamatan, yang tersebar di 46 desa dari 123 desa dan 4 kelurahan dari 9 kelurahan di Kudus.
“52 Satgas Adat Istiadat yang sudah ada di Kabupaten itu tercatat dalam data per-Oktober 2022 kemarin,” katanya.
Satgas yang ada pun sudah melakukan inventarisasi dan identifikasi adat istiadat dan nilai sosial budaya. Hasilnya, untuk adat istiadat yang sudah terinventarisir sebanyak 384 dan 58 terindetifikasi. Sedangkan untuk nilai sosial budaya, yang sudah terinventarisi sebanyak 96 dan 6 terindentifikasi. (J05/A01)










