Layanan Pengajuan NIB Tersedia di Mall Pelayanan Publik Kudus, Gratis

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak dari depan, bangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus. (Foto:J02)

Tampak dari depan, bangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kudus. (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pelaku usaha di Kabupaten Kudus kini dapat mengurus pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mudah dan gratis melalui gerai Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah proses administrasi bagi pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari mikro hingga makro.

NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena merupakan syarat utama untuk mendapatkan kuota elpiji subsidi 3 kg hingga empat tabung.

Oleh karena itu, layanan ini sangat membantu pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widada, pengurusan NIB kini bisa dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS).

Proses pengajuan ini dapat dilakukan tanpa biaya apapun, menjadikan layanan ini semakin mudah diakses oleh semua pelaku usaha.

“Kami siap mendampingi para pemohon, dan pengurusan bisa dilakukan secara mandiri melalui situs oss.go.id, tetapi kami siap memberikan bantuan di sini jika dibutuhkan,” jelas Harso, Rabu 5/2/2025.

Baca Juga :  Trial Tour D Macan Muria, Pelatih dan Pemain Persiku Puji New Ndoro Stadium

Pengajuan NIB untuk perorangan memerlukan dokumen seperti E-KTP, alamat email, dan NPWP jika ada. Sementara bagi pelaku usaha non-perorangan, mereka juga perlu melampirkan akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan persyaratan tersebut, pengajuan NIB di MPP dapat selesai tanpa harus menunggu berhari-hari, asalkan dokumen telah lengkap dan tidak ada kendala teknis.

Lebih lanjut, Harso menambahkan bahwa pihak DPMPTSP juga menghadirkan layanan “PANGLIMA BOSS” (Pelayanan Mal Keliling bagi Masyarakat Berbasis OSS) yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus NIB di kantor kecamatan.

“Layanan ini tersedia pada hari kerja dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB di masing-masing kantor kecamatan yang telah kami jadwalkan dan selalu kami infokan,” tuturnya.

Selain pengajuan NIB, Mall Pelayanan Publik Kudus juga menyediakan berbagai layanan lainnya, seperti pengurusan sertifikasi standar (SS), izin usaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), konsultasi perizinan OSS dan non-OSS, serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (J05/A01)

Berita Terkait

Bupati Sam’ani: Produk Kudus Diterima di Luar Negeri, Saatnya UMKM Naik Kelas
Mendunia, UMKM Kudus Bakal Tampil di Pameran Internasional Tripoli International Fair 2025
Gondosari Gelar Kampung Ramadhan 2025, Sajikan Pasar UMKM dan Hiburan Setiap Hari
Aturan Pakaian Adat ASN Kudus Berlaku, Pesanan Caping Kalo Meningkat Drastis
DPMPTSP Kudus Terbitkan 6.737 NIB bagi Pelaku Usaha di 2024
Pengajuan NIB di Kudus Membludak, Dampak Regulasi Baru Penyaluran Elpiji 3 Kg di 2025
Samani Menyapa Warga di CFD dan Terima Masukan untuk Kudus Lebih Baik
Dukung UMKM, Relawan 01 Kandangmas Ajak Makan Gratis, Warga Bisa Bungkus Sepuasnya
Berita ini 82 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 17:48 WIB

Bupati Sam’ani: Produk Kudus Diterima di Luar Negeri, Saatnya UMKM Naik Kelas

Kamis, 17 April 2025 - 07:18 WIB

Mendunia, UMKM Kudus Bakal Tampil di Pameran Internasional Tripoli International Fair 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:15 WIB

Gondosari Gelar Kampung Ramadhan 2025, Sajikan Pasar UMKM dan Hiburan Setiap Hari

Senin, 24 Februari 2025 - 15:45 WIB

Aturan Pakaian Adat ASN Kudus Berlaku, Pesanan Caping Kalo Meningkat Drastis

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:34 WIB

DPMPTSP Kudus Terbitkan 6.737 NIB bagi Pelaku Usaha di 2024

Berita Terbaru

Ilustrasi. Guru Swasta di Kabupaten Kudus. (Foto: J05)

pendidikan

Pemkab Kudus Targetkan Program HKGS Rp 1 Juta Cair Mulai Juni 2025

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:49 WIB