Jurnalpantura.id, Kudus – Pelaku usaha di Kabupaten Kudus kini dapat mengurus pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara mudah dan gratis melalui gerai Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah proses administrasi bagi pelaku usaha dari berbagai skala, mulai dari mikro hingga makro.
NIB menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), karena merupakan syarat utama untuk mendapatkan kuota elpiji subsidi 3 kg hingga empat tabung.
Oleh karena itu, layanan ini sangat membantu pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Harso Widada, pengurusan NIB kini bisa dilakukan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS).
Proses pengajuan ini dapat dilakukan tanpa biaya apapun, menjadikan layanan ini semakin mudah diakses oleh semua pelaku usaha.
“Kami siap mendampingi para pemohon, dan pengurusan bisa dilakukan secara mandiri melalui situs oss.go.id, tetapi kami siap memberikan bantuan di sini jika dibutuhkan,” jelas Harso, Rabu 5/2/2025.
Pengajuan NIB untuk perorangan memerlukan dokumen seperti E-KTP, alamat email, dan NPWP jika ada. Sementara bagi pelaku usaha non-perorangan, mereka juga perlu melampirkan akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan persyaratan tersebut, pengajuan NIB di MPP dapat selesai tanpa harus menunggu berhari-hari, asalkan dokumen telah lengkap dan tidak ada kendala teknis.
Lebih lanjut, Harso menambahkan bahwa pihak DPMPTSP juga menghadirkan layanan “PANGLIMA BOSS” (Pelayanan Mal Keliling bagi Masyarakat Berbasis OSS) yang memungkinkan masyarakat untuk mengurus NIB di kantor kecamatan.
“Layanan ini tersedia pada hari kerja dengan jam operasional hingga pukul 15.00 WIB di masing-masing kantor kecamatan yang telah kami jadwalkan dan selalu kami infokan,” tuturnya.
Selain pengajuan NIB, Mall Pelayanan Publik Kudus juga menyediakan berbagai layanan lainnya, seperti pengurusan sertifikasi standar (SS), izin usaha, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), konsultasi perizinan OSS dan non-OSS, serta Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). (J05/A01)