Jurnalpantura.id, Kudus – Bawaslu Kabupaten Kudus telah menyimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh kubu pasangan calon (paslon) nomor 02 Hartopo-Wahib terhadap calon bupati nomor 01 Sam’ani Intakoris tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.
Ketua Bawaslu Kudus, Wahibul Minan menyebut, keputusan ini diambil setelah serangkaian proses penanganan terhadap laporan dengan nomor registrasi 02/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024. Bawaslu telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan tersebut.
“Sesuai hasil penanganan kami, laporan dugaan pelanggaran pemilihan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujar Minan pada Kamis, 17/101/2024.
Dalam laporan yang diajukan pada 9 Oktober 2024, pelapor mengklaim bahwa aktivitas Paslon 01 di Alun-alun Simpang Tujuh merupakan kampanye di lokasi yang dilarang.
Salain itu pelapor juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan Paslon 1 sam’ani-bellinda merupakan kegiatan kampanye menggunakan anggaran APBD karena pada saat yang bersangkutan di Kawasan alun-alun sedang ada kegiatan MURIA SUMMER FESTIVAL UMKM & expo.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan pihak terkait lainnya, Bawaslu memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur kampanye.
Dalam pembahasan di sentra Gakkumdu, Bawaslu menemukan bahwa kegiatan Paslon 01 hanya sebatas makan di angkringan, tanpa ada unsur ajakan atau penyampaian visi dan misi.
Dugaan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah juga dinyatakan tidak terbukti.
“Aktivitas Paslon 01 berlangsung pada 26 September 2024, sementara festival yang dituduhkan sebagai pelanggaran diadakan pada 27 hingga 29 September 2024,” terangnya.
Bawaslu menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 187 ayat 3 Jo Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dibuktikan. Oleh karena itu, penanganan laporan ini dihentikan.
Tim hukum paslon 02 Hartopo-Wahib sebelumnya melaporkan Sam’ani atas dugaan pelanggaran saat acara makan di angkringan. Mereka menyertakan bukti berupa vlog yang diunggah Sam’ani di media sosial, namun bukti tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilihan yang signifikan. (J05/A01)










