Jurnalpantura.id, Kudus – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus merespon terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima oleh Badan Pelaksana Penyelenggara Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (BPPPMNU) Azzahra.
Kasi Pondok Pesantren pada Kantor Kemenag Kabupaten Kudus, Sulthon mengakui bahwa pihaknya mengeluarkan Surat Rekomendasi bernomor 3693 KK.11.19/3/PP.00.7/9/2021 untuk BPPPMNU Azzahra tertanggal 23 September 2021.
Surat rekomendasi itu merespon dari adanya surat Permohonan Rekomendasi dari BPPPMNU Azzahra perihal Pembangunan Gedung Pondok Pesantren Azzahra di NU Center Kudus bernomor 020/PP-Azzahra/IX/2021 tertanggal 21 September 2021.
“Semua ponpes yang ber-IJOP (Ijin Operasional) berhak mendapatkan rekomendasi untuk mendapatkan bantuan, tapi yang menentukan layak dan nominalnya itu dari pemberi bantuan,” kata Sulthon, Rabu, 11/08/2024.
Berdasar dari itu, surat rekomendasi untuk BPPPMNU Azzahra terbit, dan kemudian diteruskan ke Pemprov Jateng untuk ditindaklanjuti sebagaimana surat rekomendasi itu diperlukan.
“Setelah itu, saya tidak tahu selanjutnya. Tapi pihak sana (BPPPMNU Azzahra) sempat menjelang pencairan datang kesini meminta keterangan bahwa Azzahra punya dua alamat, saya tidak kasih,” bebernya.
“Sesuai IJOP, Kalau Azzahra mau punya alamat lain harus punya pondok baru, tapi syarat pondok baru jelas tidak bisa karena harus berdiri dulu, sudah berjalan dan minimal 15 santri, otomatis tidak bisa,” tambahnya.
Sambung Dia, Pondok Pesantren Azzahra yang diberi surat rekomendasi hanya yang berlokasi di Jalan Lambao Karangmalang (timur perempatan besito) Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Keanehan timbul saat rapat bersama Kasi Pondok Pesantren se-Jawa Tengah. Saat itu, Ia mendapat informasi bahwa salah satu Pondok Pesantren di Kudus yakni Azzahra mendapat dana hibah dengan nominal tersebar.
“Disitu saya kaget, oh ternyata cair, kok bisa, dan nominalnya kalau tidak salah waktu itu sekitar Rp 4 miliar-an memang, padahal saya tahu kondisi ponpes itu (Azzahra) itu bagaimana,” ungkapnya.
Sulthon mengaku tidak mengetahui kapan tepatnya dana hibah itu cair. Pihaknya mengetahui, saat mendapat surat laporan dari Pemprov Jawa Tengah perihal permintaan laporan pertanggungjawaban Ponpes Azzahra atas dana hibah yang diterima.
“Di surat itu pun tidak tertera nominalnya berapa, dari situ sudah semakin curiga. Saya juga sempat memanggil pengurusnya dan waktu itu mereka bilang sudah tertangani,” tambahnya.
Hingga akhirnya, pihaknya mendapat surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terkait kasus dugaan penyelewenangan dana hibah BPPPMU Azzahra.
Sulthon menegaskan bahwa pihaknya tidak ikut terlibat dan hanya memberi surat rekomendasi. Surat rekomendasi itu pun hanya sekali Ia terbitkan dan tertanggal 23 September 2021.
“Saat di Kejari Kudus, surat rekomendasi tanggalnya 23 September 2022, tapi pada nomor surat masih tertulis 2021, jadi sudah terbukti kan dengan adanya dokumen yang berbeda itu,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya pun masih menunggu informasi lebih lanjut terkait proses kasus tersebut. Apabila keterangannya dibutuhkan kembali, Ia siap untuk memberikan keterangan dan dokumen yang dimiliki terkait ponpes tersebut. (J05/A01)










