Kawal UMSK, Buruh FSPMI Tidur di Depan Kantor Gubernur Jateng

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gabungan buruh tidur didepan kantor Gubernur Jateng Rabu 18/12 malam (Foto:J08)

Gabungan buruh tidur didepan kantor Gubernur Jateng Rabu 18/12 malam (Foto:J08)

Jurnalpantura.id, Semarang – Ketua Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopy Priambudi menyampaikan, hingga malam ini (Rabu 18/12) massa buruh FSPMI tetap mengawal surat rekomendasi dengan masih bertahan di kantor Gubernuran Jl Pahlawan, Semarang.

“Hari ini kita melakukan demo buruh mengawal rekomendasi, yang menjadi batas akhir bagi Pj Gubernur Jawa Tengah untuk menetapkan batas akhir penetapan UMK/UMSK tahun 2025,” kata Yopi, Rabu 18/12/2024 malam.

Dari pantauan Jurnalpantura.id, gabungan massa buruh dari berbagai daerah masih bertahan di kantor Gubernuran jl Pahlawan, Semarang.

Sebelumnya, pada Senin 16/12/2024 malam, ratusan buruh FSPMI Jepara Raya melakukan aksi kawal Ketat pengajuan surat rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025.

Ratusan buruh bertahan di kantor Bupati Jepara hingga dini hari untuk mendesak Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta segera mengeluarkan surat rekomendasi UMSK tahun 2025 sesuai dengan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Pada Jum’at 13/12/2024 lalu.

“Akhirnya, dai hari Selasa 17/12/2024 pukul 15.00 WIB, surat rekomendasi UMSK Jepara tahun 2025 baru dikeluarkan oleh Pj Bupati Jepara,” terangnya.

Baca Juga :  Anggota Komisi C DPRD Jepara Prihatin Polemik UMSK 2025

Eko Martiko, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara yang mewakili buruh menuturkan, dalam surat salinan keputusan rekomendasi UMSK 2025, besaran usulan UMSK Jepara tahun 2025 yang di sepakati yaitu Sektor 1 dengan kode KBLI 29300 (industri Suku Cadang dan Aksesoris Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih) adalah 13 % menjadi Rp 2.949.553.

Sektor 2 dengan kode KBLI 14111, 15121, 15201, 15202 dan 15203 (industri alas kaki, sepatu, pakaian jadi dan tekstil) adalah 10 % menjadi Rp 2.871.246.

Kemudian Sektor 3 dengan Kode KBLI 12012, 12019 (industri rokok putih lainnya) adalah 7 % menjadi Rp 2.792.940. pungkas Eko Martiko.

“Hari ini adalah batas akhir penetapan oleh Pj gubernur Jawa Tengah, kita akan bertahan di depan kantor Gubernur Jawa Tengah sampai ditetapkan,” tegas Yopi.

“Semoga Allah SWT selalu meridhoi dan memberkati kita dan UMSK tahun 2025 berlaku di kabupaten Jepara,” harapnya. (J08/A01)

Berita Terkait

Jelang Tenggat, Penetapan UMK Kudus 2026 Masih Diperdebatkan
Kebijakan Zero ODOL Dinilai Berat, Bupati Janji Ada Solusi Bertahap
Ketua DPD APRISINDO Jawa Tengah Minta Maaf Kepada Seluruh Pekerja Jepara 
Anggota Komisi C DPRD Jepara Prihatin Polemik UMSK 2025
DPD Aprisindo Jawa Tengah Minta Tinjau Kembali UMSK Jepara 
Berita ini 191 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:25 WIB

Jelang Tenggat, Penetapan UMK Kudus 2026 Masih Diperdebatkan

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:39 WIB

Kebijakan Zero ODOL Dinilai Berat, Bupati Janji Ada Solusi Bertahap

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:15 WIB

Ketua DPD APRISINDO Jawa Tengah Minta Maaf Kepada Seluruh Pekerja Jepara 

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:13 WIB

Anggota Komisi C DPRD Jepara Prihatin Polemik UMSK 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:57 WIB

DPD Aprisindo Jawa Tengah Minta Tinjau Kembali UMSK Jepara 

Berita Terbaru