Jurnalpantura.id, Jepara – Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Jepara tahun 2025 yang telah di putuskan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024, seharusnya dapat segera direalisasikan tanpa mengabaikan pertumbuhan ekonomi para pengusaha Kabupaten Jepara di sektor industri padat karya.
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Al Ma’ruf, mengaku prihatin dengan dinamika yang terjadi tentang penerapan UMSK tahun 2025, yang baru-baru ini di protes para pengusaha industri padat karya Kabupaten Jepara.
Ma’ruf berpendapat, seharusnya sedari awal pembahasan UMSK tahun 2025 selesai di Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kabupaten Jepara.
“Kok jadinya bergejolak begini, harusnya sudah selesai di Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara ini,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Jepara diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan buruh Kabupaten Jepara.
“Situasi ekonomi masyarakat Jepara sedang sulit, semua sektor mengalami tekanan di awal tahun, mari berkoordinasi dan berdiskusi dengan baik mencari solusi,” pintanya.
Surat keputusan Gubernur Jawa Tengah juga telah ada, kalau memang ada hal-hal yang kurang dan memberatkan mari di koordinasi kan bersama -sama, pengusaha, Serikat Buruh dan Pemerintah Kabupaten Jepara dalam hal ini Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara.
DPRD Kabupaten Jepara akan terus mengawasi penerapan UMSK tahun 2025.
“Jika ada pengusaha keberatan, ada mekanisme yang mengatur, sesuai dengan aturan dan ketentuan Undang-undang,” Pungkasnya. (J08/A01)