Jurnalpantura.id, Kudus – Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 140,645 miliar untuk tahun 2025. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 134,545 miliar pada tahun 2024.
Alokasi dana tersebut akan disalurkan kepada 123 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa besaran dana desa untuk tahun 2025 ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108 tahun 2024.
“Dana desa sebesar Rp 140,645 miliar ini akan digunakan oleh 123 desa di Kabupaten Kudus, dengan rincian yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Famny pada Sabtu, 18/1/2025.
Dalam alokasi dana desa tersebut, masing-masing desa menerima alokasi yang berbeda-berbeda.
Desa Kandangmas di Kecamatan Dawe, misalnya, mendapatkan alokasi dana desa tertinggi, yakni Rp 1,868 miliar. Sementara itu, Desa Kauman di Kecamatan Kota mendapat alokasi dana desa terendah, yakni Rp 569,9 juta.
“Besaran dana yang diterima setiap desa ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, seperti luas wilayah desa, jumlah penduduk, dan lainnya,” terangnya.
Peruntukan dana desa ini juga sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan PMK 108 tahun 2024.
Famny menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2025 antara lain, untuk program ketahanan pangan sebesar 20 persen, program bantuan langsung tunai maksimal 15 persen, dan selebihnya untuk program atau kegiatan lainnya.
“Seperti penanganan stunting, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pengelolaan sampah, serta pembangunan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya,” tuturnya.
Meskipun dana desa untuk tahun 2025 sudah dialokasikan, Famny mengingatkan bahwa penyaluran dana desa baru dapat dilakukan setelah desa memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum dalam PMK 108 tahun 2024.
Salah satu persyaratan tersebut adalah penyelesaian laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024 dari setiap desa yang ada di Kabupaten Kudus.
“Beberapa desa sudah mulai memproses pencairan tahap pertama, kami upayakan pada bulan Februari 2025, beberapa desa sudah dapat mencairkan dana desa yang telah dialokasikan untuk tahun ini,” tukasnya. (J05/A01)