Jurnalpantura.id, Kudus – Ketua Yayasan Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Endang Kursistyani, menyoroti berbagai persoalan yang terjadi di SD 5 Hadipolo, Kecamatan Jekulo.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah rendahnya jumlah peserta didik di sekolah tersebut yang saat ini tercatat hanya memiliki 29 siswa.
Endang mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan masyarakat enggan menyekolahkan anaknya di SD 5 Hadipolo.
Menurutnya, berbagai kemungkinan perlu dikaji sebelum menentukan langkah penanganan yang tepat.
“Kita cari alasan sebenarnya mengapa masyarakat enggan masuk ke sini. Apakah karena faktor lingkungan, sarana dan prasarana yang kurang memadai, kondisi sekolah yang kurang bersih, atau ada faktor lain yang perlu didalami,” ujarnya, Kamis, 16/7/2026.
Selain persoalan jumlah siswa, JPPA juga menaruh perhatian terhadap stigma yang selama ini melekat pada SD 5 Hadipolo.
Sekolah tersebut dikenal masyarakat sebagai “Sekolah Kampung Sosial” karena sebagian besar siswanya berasal dari keluarga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas di jalanan, seperti mengamen maupun mengemis.
Kondisi sosial tersebut dinilai menjadi salah satu aspek yang perlu ditelaah secara menyeluruh. JPPA menilai, berbagai persoalan yang terjadi tidak dapat dipisahkan dari latar belakang kehidupan keluarga para siswa maupun lingkungan tempat mereka tinggal.
Dalam dialog bersama pihak sekolah, Endang juga memperoleh informasi bahwa sebagian siswa ingin segera pulang setelah jam pelajaran berakhir karena memilih bekerja. Fenomena tersebut dinilai perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab sebenarnya.
“Saya tanyakan kepada gurunya, anak-anak ini ingin cepat pulang karena kerja. Tapi mereka tetap masih sekolah, hanya saja sudah gelisah ketika mendekati pukul 12.00. Kita harus cari alasannya. Apakah mereka ingin punya uang sendiri, sudah terbiasa memegang uang sendiri, atau memang diajak bekerja,” katanya.
Menurut Endang, hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk intervensi.
Jika penyebabnya berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga, maka penanganan akan melibatkan Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus agar keluarga memperoleh bantuan yang sesuai.
Namun apabila ditemukan adanya pelibatan anak dalam aktivitas bekerja meskipun kondisi ekonomi keluarga telah mencukupi, persoalan tersebut akan menjadi perhatian serius.
“Kalau memang sudah cukup, seharusnya tidak melibatkan anak-anak. Ini nanti yang akan kita perhatikan,” tegasnya.
Endang menambahkan, penanganan persoalan sosial tersebut harus dilakukan secara hati-hati melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Hasil pendalaman nantinya akan dibahas dalam forum diskusi kelompok terarah (FGD) untuk menentukan langkah penanganan yang paling tepat.
Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat membutuhkan proses yang panjang melalui pembinaan berkelanjutan agar solusi yang dihasilkan benar-benar menyentuh akar persoalan. (J05/A01)










