Grebek Kafe Karaoke di Jati Kudus, Puluhan Botol Miras Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 15 Januari 2023 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kudus melakukan giat operasi perda di Kafe Karaoke Jalan Lingkar Kecamatan Jati, Kudus. (Foto:Istimewa)

Satpol PP Kudus melakukan giat operasi perda di Kafe Karaoke Jalan Lingkar Kecamatan Jati, Kudus. (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melalukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 15 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUN, dan Penataan Karaoke, di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati, Minggu (15/1/2023).

Giat operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Kudus, Kholid dengan didampingi Kasi Opdal, Kasi Binwasluh, Kasi PP, dan Kasubag Umpeg, beserta anggota.

“Sasarannya adalah kafe karaoke yang ada di Jalan Lingkar wilayah Kecamatan Jati, kita mulai dari Sabtu malam (14/1/2023) sampai dini hari tadi sekitar pukul 03.00 dini hari,” Ujar Kastpol PP Kholid, Minggu (15/1/2023).

Pada giat operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan sebanak 57 botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Terdiri dari, 10 botol anggur merah, 3 botol bir angker besar, dan 44 botol dan bir anker kecil.

Baca Juga :  Razia Miras di Mejobo, Satpol PP Kudus Sita Ratusan Botol Miras

“Selain itu dalam rangka penegakan Perda Nomor 10 tahun 2015, juga digelar untuk penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan pula peralatan yang digunakan untuk operasional karaoke yang berada di Jalan Lingkar, Kecamatan Jati tersebut. Meliputi, sebuah Amply, Mixer, Microphone, Wireles serta CPU.

“Ini juga untuk penegakan Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati,” jelasnya.

Kholid menyebut, saat ini, barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Kudus. Sedangkan, pengelola diminta datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

“Ini menjadi giat rutin kami, untuk tetap menjaga kondusifitas Kudus dari tempat hiburan seperti ini,” tuturnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Jelang Tahun Baru, Polres Kudus Sita Seribuan Botol Miras dalam Razia Cipta Kondisi
Dua Lokasi di Kudus Jadi Sasaran Razia, 524 Botol Miras Diamankan Polisi
Hasil Musdes Mlati Lor Kudus, Warga Sepakat Tutup Cafe Miras
Razia Warung di Kecamatan Kaliwungu, Satpol PP Kudus Amankan 137 Botol Miras
Sepekan, Polres Kudus Amankan Ribuan Miras
Pesta Miras di Rumah Kost, Tujuh Pemuda Diamankan Polisi
Tegakkan Perda, Pemkab Kudus Musnahkan Belasan Ribu Miras Hasil Penindakan
Razia Cafe Karaoke di Bae, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:50 WIB

Jelang Tahun Baru, Polres Kudus Sita Seribuan Botol Miras dalam Razia Cipta Kondisi

Selasa, 16 September 2025 - 13:48 WIB

Dua Lokasi di Kudus Jadi Sasaran Razia, 524 Botol Miras Diamankan Polisi

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:25 WIB

Hasil Musdes Mlati Lor Kudus, Warga Sepakat Tutup Cafe Miras

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:17 WIB

Razia Warung di Kecamatan Kaliwungu, Satpol PP Kudus Amankan 137 Botol Miras

Sabtu, 20 April 2024 - 08:59 WIB

Sepekan, Polres Kudus Amankan Ribuan Miras

Berita Terbaru