Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus melalukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 15 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelub Malam, PUN, dan Penataan Karaoke, di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati, Minggu (15/1/2023).
Giat operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Kudus, Kholid dengan didampingi Kasi Opdal, Kasi Binwasluh, Kasi PP, dan Kasubag Umpeg, beserta anggota.
“Sasarannya adalah kafe karaoke yang ada di Jalan Lingkar wilayah Kecamatan Jati, kita mulai dari Sabtu malam (14/1/2023) sampai dini hari tadi sekitar pukul 03.00 dini hari,” Ujar Kastpol PP Kholid, Minggu (15/1/2023).
Pada giat operasi kali ini, petugas berhasil mengamankan sebanak 57 botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras). Terdiri dari, 10 botol anggur merah, 3 botol bir angker besar, dan 44 botol dan bir anker kecil.
“Selain itu dalam rangka penegakan Perda Nomor 10 tahun 2015, juga digelar untuk penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan pula peralatan yang digunakan untuk operasional karaoke yang berada di Jalan Lingkar, Kecamatan Jati tersebut. Meliputi, sebuah Amply, Mixer, Microphone, Wireles serta CPU.
“Ini juga untuk penegakan Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di salah satu kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jati,” jelasnya.
Kholid menyebut, saat ini, barang bukti diamankan di kantor Satpol PP Kudus. Sedangkan, pengelola diminta datang ke kantor untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
“Ini menjadi giat rutin kami, untuk tetap menjaga kondusifitas Kudus dari tempat hiburan seperti ini,” tuturnya. (J05/A01)










