AWASI. M Wahibul Minan, Ketua Panwaskab Kudus saat melakukan pengawasan pada KPU Kudus yang sedang menghitung berkas dukungan pasangan Akhwan-Hadi Sutjipto, Senin (27/11) malam. |
Kudus,- Bila sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (panwaskab) Kudus memperingatkan seorang Kepala Desa karena terlibat aktif saat penyerahan dokumen perseorangan Bakal Calon Bupati (bacabup) Kudus Noor Hartoyo-Junaidi, kini ganti berhasil “menangkap” basah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut di rombongan Bacabup pasangan Akhwan-Hadi Soetjipto.
M Wahibul Minan, ketua Panwaskab Kudus, mengungkapkan bahwa saat penyerahan dokumen bakal calon bupati pasangan Akhwan- Hadi S. mendapatkan informasi bila ada seorang PNS dari Kecamatan Kaliwungu ikut dalam rombongan. Setelah dilakukan penelusuran, PNS tersebut ditemukan bernama Suhirman, staff Kecamatan Kaliwungu. Namun bertempat tinggal di RT 01/RW 01 Desa Dersalam Kecamatan Bae.
“ Kemudian kita klarifikasi ke yang bersangkutan. Dia mengaku masih ada hubungan famili dengan pak Akhwan. Jadi tidak tega kalau tidak ikut iring-iring waktu penyerahan dokumen ,” ujar Wahibul Minan, Selasa (28/11) siang.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa yang bersangkutan juga mengaku tidak mengetahui tentang Undang-undang yang mengatur ASN (PNS) tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Namun mengetahui bila PNS harus netral.
“ Setelah kita jelaskan, beliau menyatakan bahwa hanya akan ikut sekali ini saja. Setelah itu tidak akan ikut lagi ,” imbuhnya.
Menariknya, kepergiaan PNS ini tidak sepengetahuan dari atasannya yakni Camat Kaliwungu. Sebab hanya memberikan pemberitahuan camat bahwa pergi takziah tetangganya sampai pukul 10.30 wib.
“ Namun dia setelah takziah itu tidak balik kantor, tapi malah ikut kegiatan penyerahan dokumen berkas bakal calon bupati Kudus dari perseorangan ,” tukasnya.
KOMPAK. Tiga orang komisioner Panwaskab Kudus, M Wahibul Minan, M.Rifan dan Eni Setyaningsih ( membelakangi kamera) berdiskusi disela-sela pengawasan di KPU Kudus. |
Selain itu, sebenarnya ada informasi PNS lainnya. Yakni istri Hadi Sutjipto, wakil pasangan Akhwan, yang sehari-hari PNS guru. Namun karena hanya terlihat sekilas yakni saat penyerahan berkas kemudian langsung turun dan tidak kembali lagi ke ruangan.
“ Jadi khusus untuk yang istrinya pak Cip, kami menyampaikan pada timnya sebagai upaya pencegahan agar mengingatnya selanjutnya dimohon tidak hadir lagi. Sebab beliau terkait dengan UU ASN ,” tandasnya.
Sebagai gambaran, sehari sebelumnya atau ketika pasangan Noor Hartoyo- Junaidi menyerahkan berkas ke KPU Kudus, Panwaskab juga menemukan Kepala Desa Gulang, Milai Susanti ikut tim tersebut. Sehingga langsung mendapatkan peringatan lisan sesuai dengan UU yang berlaku. (J09)
Komentar