Ribuan Pekerja Karaoke Geruduk DPRD Kabupaten Pati

- Jurnalis

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalpantura.Com, Pati – Ribuan massa demonstran yang terdiri dari pemilik usaha karaoke, pemandu karaoke memadati Jl Wahidin, hingga melu ber ke Alun-alun Pati. 

Massa yang datang bermaksud mendampingi perwakilan mereka yang sedang Audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pati. 

Perwakilan dari para demonstran, diwakili pengacara karaoke Niemoreudi Gule dan Ketua LSM GPBN Awang Dodik. Dalam audiensi di Gedung Dewan, perwakilan dari pengusaha karaoke Niemoreudi Gule menginginkan agar Satpol PP menghentikan gerakan dalam operasi tempat karaoke.

“Selain itu dalam audiensi ini  pihak pengusaha karaoke, menginginkan keputusan agar Satpol PP menunda gerakan besok (15 Februari.red) yang akan menutup karaoke. Jangan ditutup sebelum perda direvisi,”  pinta Gule.

Perwakilan demonstran pun langsung ditemui oleh Plt Kepala Satpol PP Riyoso mengatakan, untuk pengoperasian tetap akan dilakukan. “Serta untuk besok, Satpol PP tetap melakukan tugas dalam hal penegakan perda,” tegas riyoso.

Riyoso pun menekankan, mengingat tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan perda, maka ia meminta seluruh pihak dapat menghormati memberikan jalan untuk Satpol PP dalam menegakkan perda. “Mari kita sebagai warga Pati, hormati dan junjung tinggi wibawa pemerintah. Bila kita tidak hormati dan junjung tinggi wibawa pemerintah, Kabupaten Pati akan jadi seperti apa,” imbuh Riyoso dalam audiensi yang dihadiri perwakilan anggota dewan dan OPD terkait.
 
Plt Kepala Satpol PP ini menyatakan, dalam hal ini anggota Satpol PP tidak ingin dijuluki pasukan pemberani namun hanya melaksanakan tugas. “Disini pun tidak ada misi untuk pencitraan pribadi, maka itu hormatilah Satpol PP dalam melakukan penegakan perda melakukan penutupan karaoke,” himbaunya.

Audiensi yang dihadiri oleh Wakil ketua DPRD, Awi  dari Komisi C mengatakan, belum bisa memberikan putusan karena pimpinan tidak hadir dalam audiensi ini. Ketua Komisi C ini pun menjelaskan keputusan penutupan karaoke sepenuhnya ada pada satpol PP.

Sedangkan tuntutan perda untuk direvisi tidak bisa diputuskan saat ini. “Dikarenakan semua yang hadir di audiensi ini semua anggota, sehingga keputusan merevisi perda butuh unsur pimpinan untuk memutuskan dan menjadwalkan agenda revisi perda,” pungkas Awi 
Dalam audiensi ini, diputuskan Penegakan Perda 8 tahun 2013 berupa penutupan karaoke yang tidak sesuai ketentuan tetap dilaksanakan. Sementara itu Revisi Perda nomor 8 tahun 2013 akan dijadwalkan oleh DPRD Pati. (J02/A01) 

Baca Juga :  SSB Elang Timur Juara Dandim Demak Cup U - 10

Berita Terkait

Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya
RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC
Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor
Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak
Curah Hujan di Libur Nataru Diperkirakan Meningkat, Pj Bupati Kudus Ingatkan Kesiapan Mitigasi Bencana
Lima Mahasiswa IAIN Kudus Berangkat ke Program ITHLA Abroad di Asia Tenggara
Pegadaian Peduli Liga 2 Kunjungi Kudus, Gelar Penanaman Pohon hingga Coaching Clinic
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:50 WIB

Raker Komisi D dengan KONI Kudus Ditunda, Ini Sebabnya

Rabu, 30 April 2025 - 15:25 WIB

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Jumat, 18 April 2025 - 06:27 WIB

Kabar Duka: Kepala Dinas PUPR Kudus Tutup Usia, Jenazah Dimakamkan di Garung Lor

Senin, 17 Maret 2025 - 15:29 WIB

Azhar Ramadhan Akan Dibawa ke Panti, Begini Prosedur Adopsinya di Dinsos Kudus

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Kudus Tangani 976 Cerai Gugat dan 257 Cerai Talak

Berita Terbaru