Jurnalpantura.id, Kudus – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek tanah uruk pada Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus.
Putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang putusan pada 1 September 2025 dan empat orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai Undang-undang yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Andi Metrawijaya, melalui Kasi Intelijen, Wisnu N Wibowo menyampaikan bahwa keempat terdakwa, yakni RKHA, HY, AAP, dan S terbukti melanggar UU Pemberantasan Tipikor.
“Dasar pemberian hukuman pidana itu sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,” ungkap Wisnu pada Kamis, 11 September 2025.
Wisnu melanjutkan, RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp 5 juta.
“Hukuman yang sama juga diberikan kepada HY selaku perencana proyek dan AAP selaku pelaksana,” lanjut Wisnu.
“Kemudian untuk S, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan dikenakan denda yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5 juta,” imbuhnya.
Wisnu menyampaikan, semua hukuman penjara akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 senilai Rp 9,1 miliar.
Proyek yang dimenangkan oleh CV Karya Nadika melalui E-Katalog ini, ternyata disubkontrakkan kembali hingga dua kali dengan harga yang jauh lebih rendah, dari Rp212.000 menjadi hanya Rp72.000 per satuan.
Akibatnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,298 miliar. Meskipun sebagian besar, yaitu Rp 4,036 miliar, telah dikembalikan ke kas negara, masih tersisa kerugian sebesar Rp 1,262 miliar. (J03/A01)










