Eks Kepala Disnaker Kudus Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SIHT

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang atas kasus tindak pinda korupsi tanah uruk dalam pembangunan SIHT Kabupaten Kudus di PN Semarang beberapa waktu lalu. (J03/A01)

Suasana sidang atas kasus tindak pinda korupsi tanah uruk dalam pembangunan SIHT Kabupaten Kudus di PN Semarang beberapa waktu lalu. (J03/A01)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek tanah uruk pada Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus.

Putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang putusan pada 1 September 2025 dan empat orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai Undang-undang yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Andi Metrawijaya, melalui Kasi Intelijen, Wisnu N Wibowo menyampaikan bahwa keempat terdakwa, yakni RKHA, HY, AAP, dan S terbukti melanggar UU Pemberantasan Tipikor.

“Dasar pemberian hukuman pidana itu sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,” ungkap Wisnu pada Kamis, 11 September 2025.

Wisnu melanjutkan, RKHA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan biaya perkara Rp 5 juta.

Baca Juga :  Trabas Hujan, KPU Kudus Pastikan Distribusi Logistik Pemilu Aman Sampai 9 Kecamatan

“Hukuman yang sama juga diberikan kepada HY selaku perencana proyek dan AAP selaku pelaksana,” lanjut Wisnu.

“Kemudian untuk S, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan dikenakan denda yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan 6 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp5 juta,” imbuhnya.

Wisnu menyampaikan, semua hukuman penjara akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 senilai Rp 9,1 miliar.

Proyek yang dimenangkan oleh CV Karya Nadika melalui E-Katalog ini, ternyata disubkontrakkan kembali hingga dua kali dengan harga yang jauh lebih rendah, dari Rp212.000 menjadi hanya Rp72.000 per satuan.

Akibatnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 5,298 miliar. Meskipun sebagian besar, yaitu Rp 4,036 miliar, telah dikembalikan ke kas negara, masih tersisa kerugian sebesar Rp 1,262 miliar. (J03/A01)

Berita Terkait

Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi
Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Pemkab dan YM3SK Satukan Langkah, Hari Jadi Kudus Bakal Bergeser ke 23 Agustus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Wabup Bellinda Usulkan Stand Up Comedy di Hari Jadi Kudus: Bupati dan Saya Siap Di-Roasting
Berita ini 253 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 14:32 WIB

Hari Jadi ke-477 Kudus, Bupati Sam’ani Tekankan Kolaborasi dan Semangat Urup Nguripi

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Pemkab dan YM3SK Satukan Langkah, Hari Jadi Kudus Bakal Bergeser ke 23 Agustus

Berita Terbaru