Jurnalpantura.id, Kudus – RKHA, yang menjabat sebagai Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, akan tetap menerima 50 persen dari gajinya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT.
Keputusan ini akan berlaku mulai bulan April 2025 mendatang.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menyatakan bahwa RKHA resmi diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan ini menyusul penetapan status tersangka RKHA dalam kasus yang telah menyeret namanya.
“Keputusan Bupati setelah ada pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Kudus pada tanggal 4 Maret 2025, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS karena tersangka tindak pidana,” ujar Winarno.
Meski demikian, RKHA tetap akan menerima separuh gaji yang dihitung berdasarkan gaji terakhir yang diterima saat menjabat sebagai Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus.
“Separuh gaji tersebut berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan,” bebernya.
Namun, Winarno menambahkan bahwa RKHA akan kehilangan haknya untuk menerima tunjangan-tunjangan yang biasanya didapatkan oleh PNS. Selama masa non-aktif, tunjangan ke-13, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya tidak akan diberikan.
“Separuh gaji yang diterima RKHA akan terus berjalan hingga yang bersangkutan dibebaskan atau hingga proses pengadilan berjalan sampai dengan inkrah,” jelas Winarno.
Saat ini, jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan UKM Kudus masih kosong. Winarno mengatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan alternatif nama pejabat pengganti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Kami telah mengajukan tiga nama pejabat dari luar Disnaker untuk mengisi jabatan ini. Untuk saat ini, jabatan tersebut masih kosong,” tandas Winarno.
Sebelumnya diberitakan, penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SIHT, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro pada Selasa, 4 Maret 2025.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK dan surat nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA.
Atas perbuatan kedua tersangka, diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (J05/A01)