Ditahan Sebagai Tersangka Kasus SIHT, RKHA Tetap Menerima Gaji sebagai ASN

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati. (Foto:J05)

Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati. (Foto:J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – RKHA, yang menjabat sebagai Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, akan tetap menerima 50 persen dari gajinya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT.

Keputusan ini akan berlaku mulai bulan April 2025 mendatang.

Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno, menyatakan bahwa RKHA resmi diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan ini menyusul penetapan status tersangka RKHA dalam kasus yang telah menyeret namanya.

“Keputusan Bupati setelah ada pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Kudus pada tanggal 4 Maret 2025, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS karena tersangka tindak pidana,” ujar Winarno.

Meski demikian, RKHA tetap akan menerima separuh gaji yang dihitung berdasarkan gaji terakhir yang diterima saat menjabat sebagai Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus.

“Separuh gaji tersebut berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta per bulan,” bebernya.

Namun, Winarno menambahkan bahwa RKHA akan kehilangan haknya untuk menerima tunjangan-tunjangan yang biasanya didapatkan oleh PNS. Selama masa non-aktif, tunjangan ke-13, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya tidak akan diberikan.

“Separuh gaji yang diterima RKHA akan terus berjalan hingga yang bersangkutan dibebaskan atau hingga proses pengadilan berjalan sampai dengan inkrah,” jelas Winarno.

Saat ini, jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian, dan UKM Kudus masih kosong. Winarno mengatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan alternatif nama pejabat pengganti kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  Pj. Bupati Kudus Buka Sosialisasi LHKPN Bagi Kades dan Ajudan

“Kami telah mengajukan tiga nama pejabat dari luar Disnaker untuk mengisi jabatan ini. Untuk saat ini, jabatan tersebut masih kosong,” tandas Winarno.

Sebelumnya diberitakan, penetapan RKHA dan SK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SIHT, disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro pada Selasa, 4 Maret 2025.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK dan surat nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA.

Atas perbuatan kedua tersangka, diduga melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (J05/A01)

Berita Terkait

Tunjuk Plt Kadinas PUPR, Bupati Kudus : Gerak Cepat, Jangan Bertele-tele
Bupati Sam’ani Usulkan Lima Prioritas Pembangunan di Musrenbang Wilayah
Ala Gen Z, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton Aktif Serap Aspirasi Lewat Medsos
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024
Serahkan LKPD 2024 Tepat Waktu, Bupati Sam’ani : Pemkab Kudus Siap Berbenah Agar Makin Bersih dan Akuntabel
Selama Libur Lebaran Kendaraan Plat Merah di Kudus Dikandangkan
Bupati Kudus Optimis Wujudkan 20 Program Unggulan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Status Calon PPPK Paruh Waktu, Begini Penjelasan BKPSDM Kudus
Berita ini 44 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 18:49 WIB

Tunjuk Plt Kadinas PUPR, Bupati Kudus : Gerak Cepat, Jangan Bertele-tele

Selasa, 22 April 2025 - 09:06 WIB

Bupati Sam’ani Usulkan Lima Prioritas Pembangunan di Musrenbang Wilayah

Sabtu, 19 April 2025 - 15:17 WIB

Ala Gen Z, Wakil Bupati Kudus Bellinda Birton Aktif Serap Aspirasi Lewat Medsos

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Bupati Bacakan LKPJ 2024

Kamis, 27 Maret 2025 - 05:11 WIB

Serahkan LKPD 2024 Tepat Waktu, Bupati Sam’ani : Pemkab Kudus Siap Berbenah Agar Makin Bersih dan Akuntabel

Berita Terbaru

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton beserta pejabat Pemkab Kudus (Foto:Istimewa)

Event

TOP BUMD Awards 2025, Kudus Barong Tiga Penghargaan

Senin, 28 Apr 2025 - 19:13 WIB

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menerima piagam penghargaan dari Kepala Rutan IIB Kudus sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas dalam menjaga kamtibmas. (Foto: istimewa)

Breakingnews

Kapolsek Kota Terima Piagam Penghargaan dari Rutan IIB Kudus

Senin, 28 Apr 2025 - 14:48 WIB