Jurnalpantura.id, Kudus – Calon jemaah haji (calhaj) cadangan di Kabupaten Kudus merasa keberatan dengan adanya pelaksanaan istita’ah kesehatan yang dilakukan pda Bulan Ramadan, yang mana mereka diwajibkan untuk membatalkan puasa.
Sebab, pada istita’ah kesehatan disebutkan bahwa calhaj yang menjalani pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kudus, sudah dalam kondisi puasa mulai pukul 21.00 WIB. Selama puasa hanya diperbolehkan minum air putih.
Setelah pengambilan sampel yang pertama, calhaj diwajibkan untuk sarapan seperti biasa, kemudian puasa lagi selama dua jam untuk diambil lagi sampel yang kedua. Ini artinya, calhaj harus membatalkan puasa di Bulan Ramadan.
Hal itu yang membuat Slamet Macmudi, salah satu calhaj cadangan asal Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus merasa keberatan. Ia meminta agar pelaksanaan istita’ah kesehatan bisa ditunda setelah Ramadan.
“Hal ini sangat disesalkan karena dalam syariat Islam pembatalan puasa atas dasar pemeriksaan kesehatan yang dalam kategori tidak mendesak sangat diharamkan,” katanya kepada awak media, Senin, 10/2/2025.
Dirinya mendapat surat undangan untuk pemeriksaan kesehatan di Labkesda Kudus mulai tanggal 6 Maret 2025. Slamet berharap agar pelaksanaa istita’ah kesehatan bisa ditunda, mengingat pemberangkatan jamaah haji kurang lebih masih 2 bulanan.
“Ibadah haji hukumnya wajib, namun tidak lantas mengalahkan Puasa Ramadhan yang juga berstatus hukum wajib. Apalagi calon jemaah haji cadangan kan sifatnya masih menunggu kalau ada yang tidak berangkat dari reguler,” tambahnya.
Terpisah, Plt Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Muhammad Ulin Nuha menerangkan bahwa pelaksanaan istita’ah kesehatan tidak secara sengaja ditepatkan pada Bulan Ramadan.
Namun, setelah melaksanakan serangkaian proses persiapan pemberangkan jemaah calon haji di Kabupaten Kudus, lalu jadwal pelaksanaan istita’ah kesehatan kesehatan untuk calhaj cadangan kebetulan bertepatan di Bulan Ramadan.
“Itu bukan kemenag menentukan di Bulan Ramadan, tapi pas kebetulan di Bulan Ramadan saja, setelah selesai untuk pengurusan urut kursi dan lansi, dan isntruksi pusat agar segera melaksanaan istita’ah kesehatan untuk cadangan,” terangnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa jadwal pelunasan biaya haji tahap 1 dibuka mulai 14 Maret 2025, sedangkan tahap 2 mulai 24 Maret 2025 hingga 17 April 2025. Sehingga, agar lancar maka setiap proses dan tahap persiapan dilakukan secara runtut.
“Untuk pemeriksaan kesehatan yang eksekusi dari dinas kesehatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, dr. Andini Aridewi menyampaikan bahwa pelaksanaan istitaah kesehatan sudah ditetakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kesehatan yang ada.
“Puasa 10 jam itu ada maknanya, dan nanti akan berpengaruh dengan konsekuensi hasil. Ada juga yang maunya ditunda setelah lebaran, ya monggo, tapi ada konsekuensi risiko juga kalau hasilnya butuh pengawasan,” tambahnya.
Bila dilakukan setelah Ramadan, dr. Andini melanjutkan bahwa pelaksanaan istitaah kesehatan akan mepet dengan jadwal pelunasan biaya haji. Ini akan berdampak bila, hasil pemeriksaan butuh pengawasan untuk monitoring.
“Jadi kalau butuh pengawasan tentunya akan ada evaluasi terapi, kan waktunya mepet dengan pelunasan, nanti hasilnya kurang bermakna dan ditakutkan malah tidak maksimal,” terangnya. (J05/A01)