Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus menggenjot penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 tahap pertama.
Pada tahap pertama ini, setiap buruh rokok akan menerima BLT senilai Rp 600 ribu, yang merupakan akumulasi bantuan untuk dua bulan, dengan nominal Rp 300 ribu per bulan. Penyaluran bantuan ini ditargetkan rampung pada akhir April 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Satria Agus Himawan menjelaskan bahwa penyaluran BLT Cukai untuk buruh rokok ini berasal dari dua sumber, yakni Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Kudus.
Ia menyebut, penyaluran dari Pemprov Jateng telah selesai pada 10 April 2025, sementara penyaluran dari Pemkab Kudus masih berjalan.
“Yang dari Pemprov Jateng malah sudah selesai pada Jumat kemarin (10 April 2025), yang dari Pemkab Kudus masih berjalan untuk penyaluran BLT,” kata Satria dalam keterangannya pada Rabu, 16/4/2025.
Tercatat, sekitar 28.000 buruh rokok mendapatkan BLT dari Pemprov Jawa Tengah. Sementara, jumlah penerima dari Pemkab Kudus mencapai 50.828 buruh rokok. Penyaluran bantuan dari Pemkab ini ditargetkan selesai pada 22 April 2025.
Penerima bantuan dari Pemprov Jateng adalah buruh rokok yang ber-KTP luar Kudus tetapi bekerja di Kudus. Sementara itu, penerima dari Pemkab Kudus adalah buruh yang ber-KTP Kudus dan juga bekerja di Kudus.
“Yang sudah mendapatkan dari provinsi, tidak mendapatkan dari kabupaten, kami pastikan penerimaan BLT ini tidak double,” tegas Satria.
Penyaluran BLT dilakukan dengan menggandeng Bank Jateng sebagai mitra resmi. Uang tunai diserahkan langsung ke buruh rokok melalui perusahaan tempat mereka bekerja.
Satria berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para penerima untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. ***