Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali menyiapkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi buruh rokok pada tahun 2026.
Penyaluran bantuan tersebut diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat setelah menunggu proses dan koordinasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan bahwa penyaluran BLT buruh rokok kemungkinan akan dilaksanakan pada Juni atau Juli 2026.
Jadwal tersebut menyesuaikan mekanisme penyaluran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar dapat berjalan secara bersamaan.
“Jadi kami menunggu dari provinsi, nanti penyaluran akan dibarengkan dengan provinsi, sekitar Juni atau Juli 2026,” ujar Putut Winarno saat dikonfirmasi pada Senin, 1/6/2026.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, terdapat sekitar 48.834 buruh rokok yang terdaftar sebagai penerima manfaat BLT dari DBHCHT Kabupaten Kudus.
Sementara itu, sebanyak 26.565 buruh rokok lainnya akan menerima bantuan yang bersumber dari DBHCHT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Untuk tahun ini, penyaluran BLT akan dilakukan dalam satu tahap. Masing-masing penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp 600 ribu yang merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli, dengan nominal Rp 300 ribu per bulan.
Putut menjelaskan, kebijakan penyaluran satu kali tersebut diambil karena adanya penurunan alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun 2026.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai program yang dibiayai dari dana cukai, termasuk BLT bagi buruh rokok.
Tercatat, alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus pada tahun ini hanya sebesar Rp 143,2 miliar. Jumlah tersebut menurun cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 283,7 miliar atau berkurang lebih dari Rp 140 miliar.
Dari total alokasi dana yang tersedia, Pemerintah Kabupaten Kudus menganggarkan sekitar Rp 29,3 miliar untuk program BLT buruh rokok. Anggaran tersebut digunakan untuk memberikan bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan.
“Pada tahun sebelumnya, buruh rokok di Kudus masih dapat menerima BLT selama empat bulan dengan total bantuan mencapai Rp1,2 juta per orang,” tambah Winarno.
Meski demikian, Putut Winarno berharap bantuan yang disalurkan tahun ini tetap mampu membantu memenuhi kebutuhan keluarga para buruh rokok, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
“Karena momentum nya nanti kan pas tahun baru sekolah, semoga bisa dimanfaatkan sebaik mungkin bagi yang masih punya anak sekolah bisa untuk kebutuhan sekolah anak,” tuturnya.
Adapun BLT yang bersumber dari APBD Kudus hanya diperuntukkan bagi buruh rokok ber-KTP Kudus, sedangkan pekerja yang berasal dari luar daerah tetap berkesempatan memperoleh bantuan melalui program BLT cukai dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (J05/A01)










