Jurnalpantura.id , KUDUS – Nama pengusaha asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diduga telah dicatut untuk ambil hutang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta yang berada di area Ruko Ronggolawe, Kecamatan Jati, Kudus.
Nama pengusaha tersebut yakni, Ulliya Evanawati (31) asal Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan. Akibatnya, Eva dianggap oleh Bank Indonesia (BI) checking buruk karena memiliki tugakan hutang puluhan juta di BPR tersebut.
Padahal yang bersangkutan sama sekali tidak merasa mengambil hutang di BPR tersebut. Sehingga, pengusaha tersebut gagal mengajukan kredit mobil.
“Ternyata di BPR itu ada tunggakan dengan nama saya tertulis senilai sekitar Rp 45 juta. Tahunya sekitar bulan November 2022 lalu. Saat itu mau ajukan kredit mobil di Clipan Finance ternyata BI Cheking saya merah,” kata perempuan yang akrab disapa Eva itu, Jumat (13/1/2023) lalu.
Merasa tidak pernah mengajukan utang, kemudian Eva datang ke BPR untuk mendapatkan penjelasan. Akan tetapi, saat bertemu dengan salah satu karyawan yang saat itu ia temui berdalih jika ada kesalahan pada saat input.
Sehingga, pihak dari BPR pun berjanji akan memperbaiki kesalahan input data yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Hanya saja, lanjut Eva, setelah di cek kembali beberapa bulan setelahnya, yakni pada awal Oktober 2022 ternyata namanya masih tertera memiliki tanggungan di BPR itu.
“Saya coba hubungi lagi ternyata, alasanya masih sama ada kesalahan input data. Dan Ini sudah jelas-jelas merugikan saya,” katanya.
Sementara Triwulan Larasati, Kuasa Hukum Eva, menjelaskan, setelah kedua kalinya pihak BPR memberikan alasan yang sama, tak berselang lama akhirnya ada surat yang dikeluarkan.
“BPR memberikan surat keterangan bahwa klien saya sudah tidak memiliki pinjaman, dan disurat itu tertera bahwa pinjaman telah dihapus karena kesalahan sistem dari mereka (BPR, red),” ungkapnya.
Hanya saja, saat kembali dicek pada 4 Januari 2023 silam, ternyata nama kliennya masih tertera memiliki pinjaman.
Laras menjelaskan, jika pinjaman itu diketahui telah diangsur selama enam kali oleh tiga oknum yang berbeda yang juga bekerja di BPR tersebut.
Oleh sebab itu, permasalahan ini sudah diadukan ke Polres Kudus pada 20 Oktober 2022 silam.
“Kami sudah laporkan kasus ini ke polisi. Kami juga sudah mendapat balasan dari kepolisian jika sudah dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi awak media tentang kasus tersebut, Direktur BPR Dananta Kudus, Tatut Suharso terdengar sedikit marah. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.
“Terus karepe nopo, jenengan wonten nopo, urusane nopo? (Urusannya dengan kamu apa?,red). Ya terus kenapa kalau sudah dilaporkan ke Polres. Sudah diurusi Polres ya sudah saya tidak bisa menjawab apa-apa, masih proses,” ucapnya. (J04/J01)