Jurnalpantura.id, Kudus – Masyarakat yang merasa status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya tidak perlu pasrah. Warga dapat mengajukan pembaruan data apabila terdapat perbedaan antara kondisi riil keluarga dengan data yang tercatat pemerintah.
Desil menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan sosial.
Data tersebut membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari Desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah hingga Desil 10 yang merupakan kelompok paling sejahtera.
Kepala BPS Kudus, Eko Suharto menjelaskan, data desil dalam DTSEN tidak bersifat tetap. Pemutakhiran dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai sumber data, termasuk hasil pendataan dan verifikasi di lapangan.
Dengan demikian, kondisi sosial ekonomi warga yang mengalami perubahan dapat diperbarui.
“Pembaharuan Desil dilakukan update per tiga bulan, karena ada laporan pembaharuan data atau sanggahan. Apabila ada masyarakat yang mengajukan pembaharuan data terkait Desil tersebut, bisa dibantu oleh Dinas Sosial dan bisa dicek perubahan setelah tiga bulan dari pelaporan,” terang Eko.
Untuk mengetahui statusnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi maupun laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial. Selain itu, warga juga dapat meminta bantuan operator SIKS-NG di desa atau kelurahan untuk mengetahui data yang tercatat dalam DTSEN.
Eko menyebut, masyarakat juga perlu aktif menyampaikan apabila terjadi perubahan kondisi keluarga. Misalnya, perubahan pekerjaan, penghasilan, jumlah anggota keluarga, perpindahan tempat tinggal, ataupun kondisi lain yang dapat memengaruhi tingkat kesejahteraan.
Sementara itu, Ketua Tim PKH Kudus Yazid Bustomi mengatakan, pengajuan perubahan desil cukup banyak dilakukan masyarakat.
Bahkan, warga yang datang ke Dinas Sosial rata-rata meminta agar status desilnya diturunkan karena menilai kondisi ekonomi saat ini lebih berat dibandingkan data yang tercatat.
Meski demikian, pengajuan penurunan desil tidak serta-merta membuat status warga langsung berubah.
“Ya, pastinya tetap disurvei untuk mencocokkan data yang dilaporkan dengan kondisi riil di rumahnya,” jelas Yazid.
Proses tersebut diperlukan agar perubahan data benar-benar berdasarkan kondisi sebenarnya, bukan sekadar pengajuan.
Warga yang merasa status desilnya belum menggambarkan kondisi ekonomi keluarga dapat menggunakan fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke Dinas Sosial.
Setelah laporan diterima, data akan melalui proses verifikasi dan pemutakhiran sebelum perubahan dapat tercermin dalam DTSEN.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan turut berperan menjaga akurasi data agar bantuan sosial dapat diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan. (J05/A01)










