Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong setiap desa agar memanfaatkan APBDes untuk mengikutsertakan para pekerja rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa selama ini program perlindungan untuk pekerja rentan sudah berjalan melalui anggaran dari APBD.
Namun, untuk memperluas cakupan dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat, Pemkab kini mengajak desa-desa turut serta melalui pendanaan desa masing-masing.
“Program pemberian Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kudus ini memang sudah terealisasi secara bertahap. Harapannya dengan dianggarkan juga melalui APBDes bisa semakin banyak masyarakat yang terbantu,” ujarnya.
Melalui anggaran desa tersebut, para pekerja rentan akan mendapat dua jenis perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Rata-rata semua desa sudah menganggarkan melalui APBDesa untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini,” sebutnya.
Famny menambahkan, sasaran program ini adalah pekerja rentan yang berpenghasilan tidak tetap, tidak memiliki jaminan sosial dari tempat kerja, serta sudah terdata dalam sistem P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Usia maksimal peserta program dibatasi hingga 65 tahun.
“Pekerja rentan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan lewat APBDesa ini nantinya merupakan pekerja rentan yang belum tercover dalam APBD Pemkab Kudus. Jadi pemerintah desa perlu menyisir pekerja rentan yang belum bisa dicover oleh APBD untuk menerima bantuan tersebut melalui APBDesa,” paparnya.
Sebagai ketentuan, setiap desa diwajibkan menganggarkan program ini minimal untuk 10 orang penerima manfaat.
Selain itu, Famny juga mengungkapkan bahwa selama ini desa-desa di Kudus telah menganggarkan perlindungan ketenagakerjaan untuk perangkat desa, BPD, linmas, RT/RW, hingga relawan Destana. (J05/A01)