Desa di Kudus Anggarkan APBDes untuk Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana. (Foto: J05)

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mendorong setiap desa agar memanfaatkan APBDes untuk mengikutsertakan para pekerja rentan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana, menyampaikan bahwa selama ini program perlindungan untuk pekerja rentan sudah berjalan melalui anggaran dari APBD.

Namun, untuk memperluas cakupan dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat, Pemkab kini mengajak desa-desa turut serta melalui pendanaan desa masing-masing.

“Program pemberian Jaminan Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kudus ini memang sudah terealisasi secara bertahap. Harapannya dengan dianggarkan juga melalui APBDes bisa semakin banyak masyarakat yang terbantu,” ujarnya.

Melalui anggaran desa tersebut, para pekerja rentan akan mendapat dua jenis perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  Kemegahan Festival Karnaval Budaya Sukses Pikat Ribuan Warga di Alun-alun Kudus

“Rata-rata semua desa sudah menganggarkan melalui APBDesa untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini,” sebutnya.

Famny menambahkan, sasaran program ini adalah pekerja rentan yang berpenghasilan tidak tetap, tidak memiliki jaminan sosial dari tempat kerja, serta sudah terdata dalam sistem P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem). Usia maksimal peserta program dibatasi hingga 65 tahun.

“Pekerja rentan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan lewat APBDesa ini nantinya merupakan pekerja rentan yang belum tercover dalam APBD Pemkab Kudus. Jadi pemerintah desa perlu menyisir pekerja rentan yang belum bisa dicover oleh APBD untuk menerima bantuan tersebut melalui APBDesa,” paparnya.

Sebagai ketentuan, setiap desa diwajibkan menganggarkan program ini minimal untuk 10 orang penerima manfaat.

Selain itu, Famny juga mengungkapkan bahwa selama ini desa-desa di Kudus telah menganggarkan perlindungan ketenagakerjaan untuk perangkat desa, BPD, linmas, RT/RW, hingga relawan Destana. (J05/A01)

Berita Terkait

18 Hewan Kurban Masjid Agung Kudus Disembelih, Ribuan Paket Dibagikan
Daging Sapi Presiden Prabowo Dibagikan ke 1.227 Penerima, Tersebar di Wilayah Kudus
Respon Cepat Pemkab Kudus dan Relawan Perbaiki Rumah Warga yang Roboh, Bupati Tinjau Langsung
Dari Kudus ke Myanmar: Cerita Perjalanan Satriyo Bersama Muhammadiyah Aid Bantu Korban Gempa
Segera Jadwalkan Bulan Dana, PMI Kudus Targetkan Perolehan Rp 1,3 Miliar di 2025
Pendapa Rumah Rakyat, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris Bakal Open House Hari Pertama Idulfitri
Santunan Yatama dan Buka Puasa, FKBN Kudus Tebar Manfaat di Bulan Ramadhan
Pastikan Tercukupi, PMI Kudus Tetap Buka Layanan Donor Darah Selama Libur Lebaran 2025
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:01 WIB

18 Hewan Kurban Masjid Agung Kudus Disembelih, Ribuan Paket Dibagikan

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:24 WIB

Daging Sapi Presiden Prabowo Dibagikan ke 1.227 Penerima, Tersebar di Wilayah Kudus

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:09 WIB

Desa di Kudus Anggarkan APBDes untuk Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:39 WIB

Respon Cepat Pemkab Kudus dan Relawan Perbaiki Rumah Warga yang Roboh, Bupati Tinjau Langsung

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:49 WIB

Dari Kudus ke Myanmar: Cerita Perjalanan Satriyo Bersama Muhammadiyah Aid Bantu Korban Gempa

Berita Terbaru

Batang pohon Asem Londo timpa pengendara motor (Foto:Istimewa )

Peristiwa

Tertimpa Pohon di Jl Kudus Pati, Warga Gondoharum Luka Parah

Sabtu, 14 Jun 2025 - 16:18 WIB