Jurnalpantura.id, Jepara – Fast and furious (cepat dan penuh energi) tepat untuk menggambarkan aksi Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus atas penindakan rokok ilegal yang berada di Kabupaten Jepara pada Rabu (24/4/2024).
Bagaimana tidak, informasi pergerakan rokok ilegal baru didapat pada pukul 13.00 WIB untuk dianalisis dan dilakukan perancangan strategi penindakan, pada pukul 14.30-15.30 WIB, dua bangunan tempat produksi rokok ilegal berhasil digerebek.
Bangunan pertama terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong. Bangunan kedua, berlokasi di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. Jarak kedua tempat tersebut sekitar 4,4 Km dengan waktu tempuh kalau lancar sekitar 15 menit.
Sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp336.375.000,00 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp233.322.375,00. Untuk pelaku yangdiduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian.
Sebagaimana diketahui, pelanggaran ketentuan di bidang cukai berkaitan dengan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.
Lalu, pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, menerangkan, untuk menjalankan usaha produksi hasiltembakau masyarakat dapat mengajukan permohonan izin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya.
“Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor Layanan Informasi Bea Cukai Kudus,” katanya.
Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menambahkan bahwa okok yang resmi itu memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai, sedangkan rokok yang ilegal selain memicupersaingan usaha yang tidak sehat juga tidak ada kontribusinya bagi negara.
“Oleh karena itu, kami mengajak kepada segenap masyarakat untuk menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal,” tuturnya. (J05/A01)










