Jurnalpantura.id, Jepara – Dalam rangka melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Selasa (20/2/2024) lalu.
Ditemukan 800.860 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan dan 128.400 batang rokok ilegal siap dikirm di agen jasa pengiriman di Desa Wonosari, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, tim memperoleh informasi dari intelegen sehari sebelumnya, Senin (19/2/2024).
Pada hari itu, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok diduga ilegal di Kecamatan Tahunan, Jepara.
Sekitar pukul 20.00 WIB Tim sampai di lokasi dan segera melakukan pemeriksaan paket di salah satu jasa ekspedisi di Desa Wonosari, Kecamatan Tahunan, Jepara dan kedapatan beberapa paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).
“Tim segera melakukan pencegahan terhadap paket-paket tersebut,” katanya.
Lalu, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus juga kembali memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal.
“Mereka memproduksi rokok ilegal tanpa ijin NPPBKC yang berada di sekiar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jepara,” tambahnya.
Sekitar pukul 13.15 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap sebuah bangunan di Desa Robayan RT 19 RW 03, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan, belum selesai dikemas, dan telah selesai dikemas.
Tim segera melakukan penegahan terhadap rokok diduga ilegal tersebut. Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (J05/A01)










