Bea Cukai Kudus Amankan 900 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal di Jepara

- Jurnalis

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamanan rokok ilegal di Kabupaten Jepara. (Foto:Istimewa)

Pengamanan rokok ilegal di Kabupaten Jepara. (Foto:Istimewa)

Jurnalpantura.id, Jepara – Dalam rangka melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Selasa (20/2/2024) lalu.

Ditemukan 800.860 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan dan 128.400 batang rokok ilegal siap dikirm di agen jasa pengiriman di Desa Wonosari, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, sebelum dilakukan penggerebekan, tim memperoleh informasi dari intelegen sehari sebelumnya, Senin (19/2/2024).

Pada hari itu, sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sebuah jasa ekspedisi yang digunakan untuk pengiriman rokok diduga ilegal di Kecamatan Tahunan, Jepara.

Sekitar pukul 20.00 WIB Tim sampai di lokasi dan segera melakukan pemeriksaan paket di salah satu jasa ekspedisi di Desa Wonosari, Kecamatan Tahunan, Jepara dan kedapatan beberapa paket berisi Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Baca Juga :  51 Pebulutangkis Belia Kantongi Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2023

“Tim segera melakukan pencegahan terhadap paket-paket tersebut,” katanya.

Lalu, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus juga kembali memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal.

“Mereka memproduksi rokok ilegal tanpa ijin NPPBKC yang berada di sekiar wilayah Kecamatan Kalinyamatan, Jepara,” tambahnya.

Sekitar pukul 13.15 WIB, Tim Intelijen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap sebuah bangunan di Desa Robayan RT 19 RW 03, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut dan kedapatan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan, belum selesai dikemas, dan telah selesai dikemas.

Tim segera melakukan penegahan terhadap rokok diduga ilegal tersebut. Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (J05/A01)

Berita Terkait

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Kudus Musnahkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 7,72 Miliar
Bea Cukai Kudus Amankan 85.000 Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Melalui Jasa Pengiriman
Dalam Satu Jam, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara  
Kejar Truk di Grobogan, Bea Cukai Kudus Amankan 378 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus Kambali Amankan 624 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Bea Cukai Kudus Gagalkan Paket Berisi Rokok Ilegal yang Siap Kirim di Demak
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:12 WIB

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Kudus Musnahkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:49 WIB

6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kamis, 21 November 2024 - 12:28 WIB

Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 7,72 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 - 12:25 WIB

Bea Cukai Kudus Amankan 85.000 Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Melalui Jasa Pengiriman

Rabu, 24 April 2024 - 20:31 WIB

Dalam Satu Jam, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara  

Berita Terbaru