JurnalPantura.id, Kudus — Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Kabupaten Kudus terus dilakukan secara masif. Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus dan pihak terkait menggelar aksi pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) berupa jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras di halaman Pendapa Kabupaten Kudus pada Selasa (17/6/2025).
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi publik dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai dan menguatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta kerugian dari peredaran barang ilegal.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton, memimpin langsung proses pemusnahan. Dalam sambutannya, Sam’ani memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Bea Cukai Kudus serta seluruh elemen yang terlibat dalam pengawasan dan penindakan barang ilegal.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Kudus dan seluruh pihak terkait. Pemberantasan rokok ilegal tak bisa berjalan parsial — dibutuhkan kolaborasi kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sam’ani menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat untuk menjaga stabilitas ekonomi serta memastikan penerimaan negara melalui sektor cukai tetap optimal.
Di hadapan para tamu undangan, Bupati juga menyuarakan harapannya agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk Kabupaten Kudus dapat ditingkatkan secara signifikan.
“Kami berharap DBH-CHT Kudus bisa naik dari Rp260 miliar menjadi Rp1 triliun. Dana itu akan kita gunakan untuk BLT bagi pekerja rokok, infrastruktur, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat Kudus,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan telah melalui prosedur legal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok SKM: 5.980.000 batang, rokok SKT: 1.760 batang, rokok SPM: 19.180 batang serta minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 50 liter
“Total nilai barang mencapai Rp 8,28 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 5,75 miliar,” jelasnya.
Lenni juga membeberkan capaian penindakan selama tahun 2024. Total ada 164 kasus, dengan barang bukti rokok ilegal sebanyak 22,10 juta batang senilai Rp 30,46 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp 21,18 miliar.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak. Peran media juga sangat besar dalam membantu publikasi dan edukasi agar masyarakat makin sadar akan pentingnya taat cukai,” tambahnya.
Sisa barang ilegal yang tidak dibakar dalam kegiatan tersebut diangkut menggunakan dump truck menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, untuk ditimbun permanen sesuai standar keamanan lingkungan dan aturan DJKN.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kudus, Kepala Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah, pimpinan OPD se-Kabupaten Kudus, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.(J07/A01)










