Jurnalpantura.id, Kudus – RB, pelaku pencurian sepeda motor di depan kantor J&T Cabang Jekulo, Kabupaten Kudus berhasil dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Kudus pada Jum’at 30/01/2026 di Cepu, Kabupaten Blora.
Pelaku merupakan residivis dengan 4 kali kasus pencurian motor dibeberapa tempat.
Peristiwa pencurian bermula pada Kamis 29/01/2026, saat korban memarkirkan Honda Vario hitam miliknya dalam kondisi kunci kontak masih menempel.
Celah kelalaian ini dimanfaatkan RB (32) untuk membawa kabur motor tersebut saat korban sedang bersiap mengantar paket sekitar pukul 13.00 WIB.
Mengetahui motornya hilang, korbanpun segera lapor ke Polres Kudus. Setelah menerima laporan dan memeriksa rekaman CCTV, Tim Resmob bergerak cepat.
”Pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian dan dokumen kendaraan,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, mewakili Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.
”Pelaku mengaku sudah menjualnya seharga Rp5 juta,” terang AKP Kanzi, Senin 02/02/2026.
Saat ini, RB telah mendekam di Mapolres Kudus. Ia dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
AKP Kanzi pun mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.
“Jangan pernah meninggalkan kunci menempel di kendaraan.
Gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan dan selalu waspada meski parkir di depan kantor atau rumah sendiri,”pesanya. (J02/A01)










