Jurnalpantura.id, Kudus – Menilai kinerja FSP – RTMM, serikat pelerja Pabrik Rokok yang selama ini digadang-gadang oleh para pekerja pabrik rokok untuk memperjuangkan nasibnya atas hak dana Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap gagal, tidak serius dan tidak berpihak kepada buruh Perusahaan Rokok (PR) Gentong Gotri Kudus,.
Sebagai upaya lanjut para buruh meminta Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) untuk membantu memediasi penyelesaian persoalan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hingga kini masih menggantung.
JHT merupakan hak pekerja telah diberikan Pusat Koperasi Karyawan Industri Rokok Kudus (PKKIRK) kepada perusahaan, namun belum diserahkan kepada buruh selaku anggota.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Buruh PR Gentong Gotri, Daru Handoyo, dalam jumpa pers yang dilakukan di kantornya, pihaknya tetap melakukan langkah prosedural dalam penyelesaian JHT yang dituntut para buruh atau pekerja. Langkah awal melalui pendekatan ke pihak perusahaan telah dilakukan, namun masih ada ganjalan. Berikutnya akan meminta dinas berwenang melakukan mediasi.
“Kegagalan RTMM dalam memperjuangkan hak atas JHT buruh ini dikarenakan, conflict of interest pada mereka pengurus teras serikat pekerja RTMM, disatu sisi mereka adalah pengurus serikat pekerja, namun disisi lain mereka juga pengurus PKKIRK,” ujarnya.
Kalau langkah ini mentok, kami berencana akan meminta bantuan rekan-rekan aktifis buruh dan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran di depan kantor PPRK, dan bila itu masih gagal kami akan menempuh jalur hukum,” terang Daru yang juga pengacara kondang ini, Senin (13/08/2018).
Dalam mediasi oleh Disnakerperinkop UKM nanti, pihak- pihak terkait harus diundang. Di antaranya pemilik perusahaan dan Pengurus Unit Kerja (PUK) PR Gentong Gotri, serta Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK). Dari upaya itu, semuanya akan lebih transparan dan masalahnya dapat diselesaikan secara komprehensif.
“Saat ini masih tidak jelas, karena kurangnya keterbukaan antar pihak. Di satu sisi buruh menuntut JHT dibagikan, tetapi masalah antara perusahaan dengan PKKIRK juga belum klir. Ini menyulitkan kami, sehingga perlu adanya mediasi,” ungkapnya.
Surat permintaan mediasi segera dikirim ke Disnakerperinkop UKM. Sebelumnya, PUK PR Gentong Gotri mengirim surat ke PPRK, meminta organisasi tersebut membantu mencairkan uang JHT dari perusahaan tempat mereka bekerja. JHT sebesar Rp 260 juta telah diterima manajemen perusahaan yang berkantor di Semarang dari PKKIRK yang kini sudah tutup.
Pengurus PPRK pada 1 Agustus 2018 memberikan jawaban melalui surat yang ditandatangani Ketua Harian Agus Sarjono. Intinya, PPRK menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut ke pihak Direksi PR Gentong Gotri, karena hal itu merupakan wewenang dan kebijakan internal perusahaan. PPRK hanya berharap semuanya dapat diselesaikan dengan baik.
Daru menyatakan, selama ini pekerja PR Gentong Gotri telah melakukan iuran JHT ke PKKIRK. Karena koperasi sudah bubar, maka hak pekerja harus diberikan. Ketentuan itu sesuai UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Sosial Jaminan Nasional.
“JHT harus dibagikan untuk menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kabupaten Kudus,” katanya.
PR Gentong Gotri sudah sekitar dua tahun ini mengalami kesulitan finasial, sehingga kegiatan produksinya terganggu. Terdapat 1.551 pekerja terancam PHK, dari jumlah itu sekitar 750 pekerja ikut dalam kepesertaan JHT yang diselenggarakan PKKIRK. Namun saat koperasi dibubarkan beberapa waktu lalu, PUK PR Gentong Gotri selaku representasi tidak diundang.
Dia juga mempertanyakan, apakah pembubaran diri PKKIRK sudah dicatatkan ke dinas terkait. Terkait hal itu, pihaknya meminta AD/ART ke Disnakerperinkop UKM untuk melihat aturan sebenarnya. Namun hingga sekarang belum dikabulkan.
“Kami tidak tahu, kenapa dan ada apa sehingga AD/ART tidak diberikan,” jelasnya.
Kepala Disnakerperinkop UKM Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo mengaku telah menyiapkan AD/ART yang diminta kuasa hukum buruh PR Gentong Gotri. AD/ART itu telah diberikan ke Anshori, Kabid Hubungan Industrial Ketenagakerjaan pada Disnakerperinkop-UKM setempat untuk diserahkan ke kuasa hukum pekerja.
Sementara terkait ajakan mediasi, daru menyampaikan pihak dinas melalui stafnya akan menjadwalkan hal tersebut secepatnya. (J02/A01)