Jurnalpantura.id, Kudus – Penerapan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dimulai pada Rabu, 1/4/2026. Kebijakan ini juga berlaku bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa sektor-sektor vital seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, serta perizinan harus tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
Menurutnya, pemerintah daerah akan melakukan monitoring secara ketat agar penerapan WFH tidak disalahgunakan oleh ASN.
Terlebih, skema kerja yang diterapkan adalah WFH pada hari Jumat, sementara Work From Office (WFO) tetap berlangsung selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis.
“Nanti kita monitoring, jangan sampai dianggap libur, tetap bekerja ya tapi dari rumah. Nanti kita pantau dan setiap OPD wajib memantau anak buahnya dengan share location dan kinerja,” ujar Sam’ani menegaskan komitmennya.
Pemerintah Kabupaten Kudus juga memastikan bahwa setiap kebijakan dari pemerintah pusat akan dijalankan secara optimal di tingkat daerah.
Pelayanan vital kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal, bahkan dengan sistem kerja bergantian bagi petugas di lapangan.
“Pelayanan kita optimalkan, bidang kesehatan, perizinan, adminduk tidak libur sampai minggu tapi bergantian (petugasnya),” tambahnya.
Lebih lanjut, Sam’ani menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini bertujuan untuk penghematan energi, khususnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), seiring dampak konflik yang terjadi di kawasan Timur Tengah.
Pemkab Kudus menargetkan pengurangan konsumsi BBM hingga 20–25 persen melalui kebijakan ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menyampaikan bahwa pemantauan ASN selama WFH akan dilakukan melalui berbagai fitur digital.
Ia menegaskan bahwa komunikasi tetap harus berjalan lancar dan ASN wajib siap hadir jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
“Pelayanan tidak berkurang, WFH itu tetap bekerja dari rumah dan bukan libur,” ujarnya.
Pihak BKPSDM juga akan segera menghitung jumlah pegawai yang menjalankan WFH, dengan mempertimbangkan sejumlah pengecualian.
Jabatan strategis seperti pimpinan OPD, Eselon II, Eselon III, lurah hingga camat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga stabilitas pelayanan publik. (J05/A01)










