Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ku dus menyerahkan bantuan kaki palsu kepada 27 penyandang disabilitas, di Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, pada Senin, 13/10/2025.
Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dan merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Kudus, Bank Jateng Cabang Kudus, dan Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK).
Kegiatan ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas untuk terus mendukung mereka agar tetap produktif dan berdaya dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.
Sam’ani menyampaikan bahwa pemberian bantuan kaki palsu tersebut merupakan bagian dari kepedulian pemerintah terhadap difabel. Bantuan ini diharapkan dapat memudahkan mereka dalam beraktivitas dan meningkatkan kemandirian.
“Kami berharap bantuan ini benar-benar bermanfaat, membantu penerima dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta mendorong mereka agar tetap produktif dan berdaya dalam meningkatkan perekonomian keluarga,” ujar Bupati Sam’ani.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Putut Winarno menjelaskan bahwa melalui dukungan Bank Jateng Cabang Kudus ditahun 2025 sebanyak 27 kaki palsu diserahkan kepada penerima manfaat merupakan warga Kabupaten Kudus.
“Kami juga melibatkan komunitas difabel dalam proses pendampingan, agar ke depan mereka dapat mengembangkan usaha dan berkontribusi melalui kegiatan UMKM, sehingga ekonomi mereka bisa semakin meningkat,” jelasnya.
Salah satu penerima bantuan, Sugiono (55), warga Desa Honggosoco, mengungkapkan rasa syukur dan bahagianya setelah menerima bantuan kaki palsu. Pria yang satu tahun lalu harus menjalani amputasi akibat penyakit diabetes itu kini bisa kembali beraktivitas secara mandiri.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan ini. Dengan adanya kaki palsu, saya bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Bantuan ini benar-benar membantu saya untuk mandiri,” ujarnya dengan penuh haru.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kudus menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan berkeadilan sosial, di mana seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkarya, dan berdaya. (J05/A01)










