Jurnalpantura.id, Kudus – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024 kepada buruh rokok di Kudus mulai disalurkan.
Penyaluran dijuga turut disaksikan oleh Penjabat (Pj). Bupati Kudus M. Hasan Chabibie didampingi Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus di Brak Djarum Desa Tanjungkarang, Rabu (17/7/2024) siang.
Dkatakannya, penerima BLT cukai rokok dari Pemkab Kudus di Brak Djarum Tanjungkarang 2 totalnya ada 1.998 buruh.
“Masing-masing buruh menerima Rp300 ribu per bulan, tapi pemberiannya langsung dirapel tiga bulan, sehingga masing-masing menerima Rp900 ribu,” ujar Hasan.
Hasan Chabibie berharap BLT tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima dengan baik untuk membantu mencukupi kebutuhan, apalagi saat ini bersamaan jelang musim masuk sekolah atau tahun ajaran baru.
Hasan yakin dengan disalurkannya BLT cukai ini akan meningkatkan daya beli masyarakat sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus.
Sementara itu, Agung Karyanto, Kepala Dinsos P3AP2KB Kudus menyebut terdapat sebanyak 47.801 buruh rokok penerima BLT cukai di Kabupaten Kudus dengan nominal 300 ribu rupiah perbulannya. Namun, penyaluran BLT tersebut diberikan per 3 bulan sekali dengan jumlah yang diterima masing-masing individu sebesar 900 ribu rupiah.
Ditambahkannya, penyaluran BLT cukai di Brak Djarum Desa Tanjungkarang yang diberikan kali ini diterima sebanyak 1.998 buruh rokok dengan masing-masing individu menerima nominal sebesar 900 ribu rupiah.
Ia menyebut BLT ini diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran buruh. Sekaligus untuk memberikan tambahan penghasilan.
Penyaluran BLT tersebut dilakukan secara kolektif. Dari pemerintah memberikan uang tersebut kepada para mandor untuk dibagikan ke buruh yang lainnya. (J06/A01)










