Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus kembali menerima tiga pengajuan izin cerai dari Pegawai Sipil Negara (PNS) selama Juli 2026. A
Seluruh permohonan tersebut diajukan oleh ASN perempuan dengan alasan tidak lagi memiliki kecocokan dengan pasangan.
Tambahan tiga pengajuan itu membuat jumlah permohonan izin cerai yang diterima BKPSDM sepanjang 2026 terus bertambah.
Sebelumnya, pada Juni lalu, instansi tersebut telah menerima enam pengajuan, namun dua di antaranya berhasil dibatalkan setelah pasangan sepakat untuk kembali rujuk.
Kepala BKPSDM Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan seluruh pengajuan yang masuk akan melalui tahapan pembinaan dan mediasi.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga para ASN sebelum proses perceraian berlanjut ke tahap berikutnya.
“Ini ada lagi, baru per Juli 2026, ada tiga PNS yang mengajukan izin cerai, alasannya karena tidak cocok lagi dengan pasangannya,” ujar Tulus, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, dalam waktu dekat BKPSDM akan memanggil ketiga pasangan tersebut untuk menjalani mediasi. Ia berharap proses tersebut dapat menghasilkan kesepakatan damai sehingga perceraian tidak perlu diteruskan hingga mendapatkan persetujuan dari Bupati Kudus.
“Ini kita mau panggil untuk mediasi, kami selalu mengupayakan agar tidak sampai ke meja Bupati, jadi bisa kembali rujuk dengan baik-baik,” katanya.
Tulus menjelaskan, dari tiga permohonan yang diterima, satu diajukan oleh pasangan yang sama-sama berstatus PNS. Sementara dua lainnya berasal dari ASN perempuan yang memiliki pasangan bukan PNS. Seluruh permohonan tersebut diajukan oleh pihak istri.
Meski demikian, BKPSDM tidak membuka identitas maupun asal organisasi perangkat daerah (OPD) tempat para pemohon bertugas. Menurut Tulus, informasi tersebut merupakan ranah pribadi yang tidak layak dipublikasikan.
Tahapan mediasi di BKPSDM dilakukan setelah proses pembinaan di tingkat kepala OPD tidak mencapai kesepakatan.
Jika mediasi di BKPSDM juga tidak membuahkan hasil, maka perkara akan diteruskan kepada Bupati Kudus untuk dilakukan pembinaan lanjutan sebelum izin cerai diproses.
Tulus menambahkan, pengajuan izin cerai tidak memengaruhi penilaian kinerja ASN yang bersangkutan. Meski begitu, BKPSDM tetap mengimbau seluruh pegawai agar menjaga keharmonisan keluarga.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2026 masih ada dua ASN yang tetap melanjutkan proses perceraian setelah seluruh tahapan mediasi dan pembinaan selesai dilakukan. (J05/A01)










