Jurnalpantura.id, Kudus – Ramai beredar video yang memperlihatkan sepeda motor di sebuah bengkel dengan keterangan “Korban pertamax campur air spbu ngembal timur jalan, sayange ibu e apikan gak jaluk klem pom e.”
Video berdurasi 11 detik itu diunggah oleh salah satu warga yang kebetulan lagi di bengkel setempat, dan disinyalir berada di wilayah Kabupaten Kudus. Dalam video tersebut juga diperlihatkan sebuah jerigen dengan isi bahan bakar minyak (BBM).
Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan, mengingat di Kabupaten Kudus juga terdapat SPBU dengan lokasi yang sama seperti yang disebutkan dalam video. Yakni, SPBU di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati.
Sepeda motor tersebut diceritakan mengalami ngadat atau tersendat-sendat saat dikendarai, usai mengisi BBM jenis pertamax di SPBU tersebut. Kemudian di bawa oleh montir ke bengkel di area Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.
Merespon hal tersebut, Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) langsung mengkroscek dan mengecek SPBU di wilayah Ngembal Kulon tersebut, untuk memastikan kondisi BBM terkhusus jenis pertamax, pada Rabu, 14 Mei 2025.
Usai dilakukan pengecekan, Pertamina menemukan bahwa kondisi pasta dalam keadaan aman dan tidak tercampur air. Keluhan terkait adanya ketidaknyamanan dalam pelayanan maupun kondisi BBM di SPBU setempat juga belum ada.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Taufiq Kurniawan mengarahkan agar pemilik kendaraan dapat langsung ke SPBU tempat mengisi bahan bakar minyak kendaraannya.
“Jadi SOP Pelaporan apabila ada ketidaknyamanan dengan layanan SPBU, salah satunya adalah pelapor atau korban harus melaporkan kendala yang dialaminya ke SPBU langsung untuk didalami,” katanya, Rabu, 14 Mei 2025.
Taufiq melanjutkan, hal itu bertujuan agar validasi bahwa laporan terkait permasalahan yang dialami itu benar atau tidak. Apabila keluhan korban tidak tersampaikan di SPBU, maka pihaknya tidak bisa menangani.
“Kalau ngga datang ke SPBU ya mohon maaf kita tidak bisa tangani keluhan korban lebih lanjut, karna terkait dugaan informasi palsu dan lainnya,” tandasnya. (J05/A01)