Bea Cukai Sita Timbunan Rokok Ilegal yang Ditemukan di Jepara

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok Ilegal. (Istimewa)

Rokok Ilegal. (Istimewa)

Jurnalpantura.id, Jepara – Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali mengamankan 177.700 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim menemukan lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek RED BLU dan STRONG BOLD tanpa dilekati pita cukai, 5 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang.

Baca Juga :  Bea Cukai Kudus Kembali Tindak Timbunan Rokok Ilegal di Jepara

Serta 1 karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek Sekar Madu SMD Bold tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal pada bangunan tersebut diperkirakan senilai Rp 223.013.500, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 152.847.767.

“Kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.

Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (J05/A01)

Berita Terkait

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Kudus Musnahkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 7,72 Miliar
Bea Cukai Kudus Amankan 85.000 Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Melalui Jasa Pengiriman
Dalam Satu Jam, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara  
Kejar Truk di Grobogan, Bea Cukai Kudus Amankan 378 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus Kambali Amankan 624 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Bea Cukai Kudus Amankan 900 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal di Jepara
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:12 WIB

Gandeng Bea Cukai, Pemkab Kudus Musnahkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:49 WIB

6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Kamis, 21 November 2024 - 12:28 WIB

Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp 7,72 Miliar

Senin, 20 Mei 2024 - 12:25 WIB

Bea Cukai Kudus Amankan 85.000 Batang Rokok Ilegal yang Dikirim Melalui Jasa Pengiriman

Rabu, 24 April 2024 - 20:31 WIB

Dalam Satu Jam, Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara  

Berita Terbaru