Jurnalpantura.id, Jepara – Dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali mengamankan 177.700 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB, tim macan kumbang muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat pengemasan dan penimbunan barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim menemukan lokasi bangunan sesuai dengan yang diinformasikan dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 5.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek RED BLU dan STRONG BOLD tanpa dilekati pita cukai, 5 karton berisi rokok jenis SKM dalam bentuk batangan dengan jumlah total 67.200 batang.
Serta 1 karton berisi 10.500 batang rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas dengan merek Sekar Madu SMD Bold tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal pada bangunan tersebut diperkirakan senilai Rp 223.013.500, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 152.847.767.
“Kami sangat berterima kasih kepada segenap masyarakat yang telah ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,” Ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan.
Seluruh rokok ilegal dan barang-barang penolong yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (J05/A01)










