Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 7,74 miliar dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Kudus.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus dan menjadi kegiatan penutupan tahun 2024 dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Kegiatan ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelola Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Satpol PP Kudus. Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Pj. Bupati Kudus, jajaran Forkopimda, dan perwakilan Kementerian Keuangan.
Pemusnahan keempat di tahun 2024
Ini merupakan pemusnahan keempat yang dilakukan Bea Cukai Kudus selama 2024. Sebelumnya, pemusnahan serupa telah digelar:
21 Februari 2024: 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar. 17 Mei 2024: 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 liter minuman beralkohol senilai Rp 14,14 miliar. 21 November 2024: 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 liter minuman beralkohol senilai Rp 7,72 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari 44 kegiatan penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2024 di wilayah eks-Karesidenan Pati, mencakup Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora. Penindakan dilakukan baik secara mandiri oleh Bea Cukai Kudus maupun bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum setempat.
Dari pemusnahan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 5,34 miliar. Angka tersebut terdiri atas cukai sebesar Rp 4,16 miliar, PPN Rp 766 juta, dan Pajak Rokok Rp 415,65 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat yang berdampak pada industri rokok resmi. “Akibatnya, omzet industri resmi menurun, yang memicu peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” jelasnya.
Sebagai langkah persuasif, Bea Cukai Kudus bersama Pemkab se-eks-Karesidenan Pati juga rutin menggelar sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat. Selain itu, pelatihan diberikan kepada petugas penegak hukum untuk meningkatkan kemampuan mengidentifikasi rokok ilegal.
Pj. Bupati Kudus, yang diwakili oleh Kepala Satpol PP Kholid Sief, menyampaikan apresiasi atas upaya Bea Cukai Kudus dalam mengoptimalkan penerimaan negara. “Keberhasilan ini berdampak positif pada peningkatan alokasi DBH CHT untuk mendanai program-program bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar sebagian barang sebagai simbolis di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, sedangkan sisanya diangkut menggunakan tujuh dump truck untuk ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Kegiatan ini juga menjadi momentum memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2024. Lenni mengajak semua pihak untuk terus menjaga integritas dan melawan praktik korupsi, termasuk dalam pemberantasan cukai ilegal. (J06/A01)