Jurnalpantura.id, Jepara – Bea Cukai Kudus kembali menunjukkan perannya sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri nasional dengan memfasilitasi ekspor perdana produk dompet wanita (wristlet) asal Jepara ke Amerika Serikat pada Senin (26/5/2025).
Ekspor ini merupakan langkah awal yang signifikan bagi industri lokal untuk menembus pasar internasional. Sebanyak 1.989 unit dompet siap diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan nilai transaksi mendekati USD 12 ribu.
Perusahaan penghasil dompet ini merupakan badan usaha dengan penanaman modal asing yang telah memanfaatkan fasilitas kawasan berikat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fasilitas tersebut memberikan berbagai insentif fiskal seperti penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungutnya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), termasuk PPN dan PPnBM atas barang-barang yang diolah untuk tujuan ekspor.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung industri nasional yang berorientasi ekspor. “Segala perizinan fasilitas kepabeanan dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya. Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, kami tak segan membekukan atau mencabut izin fasilitas yang diberikan,” ujarnya.
Kegiatan ekspor ini dinilai memiliki dampak strategis terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain menyumbang devisa negara, ekspor juga menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta mendorong kemakmuran masyarakat melalui peningkatan produksi barang dan jasa.
Hingga saat ini, Bea Cukai Kudus secara aktif melayani 206 pabrik rokok, 31 perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan KITE IKM.
Langkah ekspor perdana dari Jepara ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pelaku industri lain untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal di pasar global dengan dukungan fasilitas yang tersedia dari pemerintah. (J02/A01)