Jurnalpantura.id, Kudus – Langkah agresif Bea Cukai Kudus di awal tahun 2025 langsung menunjukkan hasil.
Baru triwulan pertama, penerimaan negara sudah menembus angka Rp10,9 triliun, sementara di sisi pengawasan, 9,9 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
“Ini hasil kerja keras seluruh tim, baik dari sisi pelayanan maupun penindakan. Kami terus berkomitmen mendukung penerimaan negara dan menjaga iklim usaha yang sehat,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.
Capaian penerimaan sebesar Rp10,9 triliun atau 23 persen dari target tahunan (Rp48,02 triliun) terdiri atas bea masuk Rp37,75 miliar dan penerimaan cukai Rp10,88 triliun. Wilayah kerja Bea Cukai Kudus meliputi lima kabupaten di kawasan Muria Raya, yakni Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
Bea Cukai Kudus melayani 207 pabrik rokok, 31 kawasan/gudang berikat, serta belasan perusahaan penerima fasilitas KITE. Semua layanan diberikan tanpa dipungut biaya, dan masyarakat dapat mengakses informasi atau konsultasi melalui media sosial @beacukaikudus maupun WhatsApp 0811-52-500-225.
Tak hanya fokus pada penerimaan, pengawasan juga diperkuat. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 31 Maret 2025, Bea Cukai Kudus mencatat 35 penindakan rokok ilegal. Total barang bukti sebanyak 9,9 juta batang rokok tanpa izin, senilai Rp14,59 miliar, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp9,53 miliar.
“Modusnya beragam, dari pengiriman lewat ekspedisi, penimbunan di bangunan, hingga pengangkutan dalam jumlah besar. Kami tidak segan melakukan penindakan,” tegas Lenni.
Pelanggaran seperti rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai salah peruntukan (saltuk), salah personalisasi (salson), dan pemalsuan pita cukai termasuk tindak pidana, dengan ancaman penjara dan/atau denda sesuai Undang-Undang Cukai.
Bea Cukai terus menggencarkan edukasi agar pelaku usaha memilih jalur legal. “Izin usaha berupa NPPBKC bisa diurus di kantor kami secara gratis,” terang Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal merugikan negara, merusak persaingan usaha, dan bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja di industri resmi.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif memberantas rokok ilegal. (J02/A01)