Jurnalpantura.id, Kudus – Bea Cukai Kudus berhasil pada akhir Agustus 2024, melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang memuat 926.400 batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berasal dari wilayah Jawa Timur dan hendak didistribusikan ke area lain.
Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mengawali aksinya dengan melakukan analisis informasi terkait pergerakan rokok ilegal yang dicurigai melintasi wilayah tersebut. Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan SUBDENPOM IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalur Pantura Kudus-Pati.
Setelah melakukan penyisiran, sebuah truk yang dicurigai membawa rokok ilegal ditemukan tengah melintas di Jalan Raya Pati-Kudus. Tim langsung melakukan pengejaran dan menghentikan truk tersebut di kawasan Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang. Dalam pemeriksaan, tim menemukan 926.400 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, seperti ST16MA BOLD, LEXI Fresh, Fly BOLD, dan DAUN MAS, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.
Nilai total rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 1.278.432.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 886.768.608,-.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menegaskan bahwa Jalur Pantura merupakan rute penting bagi distribusi logistik, termasuk peredaran barang ilegal. “Pemeriksaan di jalur ini sangat krusial karena sering kali digunakan untuk menyelundupkan rokok tanpa cukai. Sinergi antar instansi dan dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di kawasan ini,” jelasnya.
Truk, rokok ilegal, serta pihak terkait telah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi di wilayah tersebut untuk mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara. (J06/A01)