Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Diamankan Bea Cukai Kudus di Jalan Lingkar Gulang Mejobo

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2024 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi Bea C\ukai Kudus

Foto: Dokumentasi Bea C\ukai Kudus

Jurnalpantura.id, Kudus – Bea Cukai Kudus berhasil pada akhir Agustus 2024, melakukan penindakan terhadap sebuah truk yang memuat 926.400 batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga berasal dari wilayah Jawa Timur dan hendak didistribusikan ke area lain.

Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mengawali aksinya dengan melakukan analisis informasi terkait pergerakan rokok ilegal yang dicurigai melintasi wilayah tersebut. Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim kemudian berkoordinasi dengan SUBDENPOM IV/3-2 Pati untuk melakukan penyisiran di sepanjang Jalur Pantura Kudus-Pati.

Setelah melakukan penyisiran, sebuah truk yang dicurigai membawa rokok ilegal ditemukan tengah melintas di Jalan Raya Pati-Kudus. Tim langsung melakukan pengejaran dan menghentikan truk tersebut di kawasan Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang. Dalam pemeriksaan, tim menemukan 926.400 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, seperti ST16MA BOLD, LEXI Fresh, Fly BOLD, dan DAUN MAS, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

Baca Juga :  Bea Cukai Gerebek Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dan Penyitaan di Agen Ekspedisi Kudus

Nilai total rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 1.278.432.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 886.768.608,-.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menegaskan bahwa Jalur Pantura merupakan rute penting bagi distribusi logistik, termasuk peredaran barang ilegal. “Pemeriksaan di jalur ini sangat krusial karena sering kali digunakan untuk menyelundupkan rokok tanpa cukai. Sinergi antar instansi dan dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di kawasan ini,” jelasnya.

Truk, rokok ilegal, serta pihak terkait telah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai Kudus akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi di wilayah tersebut untuk mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara. (J06/A01)

Berita Terkait

6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Tiga Pelaku Pita Cukai Palsu Divonis, Bea Cukai Kudus Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana Dompet Asal Jepara ke Amerika
Awal 2025, Bea Cukai Kudus Gencar! Penerimaan Tembus Rp10,9 T, Rokok Ilegal Disikat
Strategi Jitu Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Grobogan
Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 7,74 Miliar
Bea Cukai Kudus Amankan 431.400 Batang Rokok Ilegal di Jalur Pantura
Bea Cukai Gerebek Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dan Penyitaan di Agen Ekspedisi Kudus
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:49 WIB

6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:03 WIB

Tiga Pelaku Pita Cukai Palsu Divonis, Bea Cukai Kudus Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:38 WIB

Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana Dompet Asal Jepara ke Amerika

Sabtu, 26 April 2025 - 14:03 WIB

Awal 2025, Bea Cukai Kudus Gencar! Penerimaan Tembus Rp10,9 T, Rokok Ilegal Disikat

Kamis, 19 Desember 2024 - 14:43 WIB

Strategi Jitu Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Grobogan

Berita Terbaru