Jurnalpantura.id, Kudus – Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di Tahun 2023, kali ini, pada hari Minggu (01/10/2023), Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman 880.000 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus.
Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, tim macan muria Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah truk yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok yang diduga ilegal. Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Pati-Kudus.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menemukan sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Utara Kudus sehingga dilakukan pengejaran.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil memberhentikan truk tersebut di Jalan Lingkar Utara Kudus, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 37.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek LEXUS BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan merek R&B BOLD tanpa dilekati pita cukai.
“Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 1.104.400.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 756.927.600,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan/
Beberapa hari sebelumnya, yakni Jumat (22/09), Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan terhadap 524.800 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan dua mobil minibus di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dan di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Dari hasil pemeriksaan di Desa Gulang, tim menemukan 13.600 bungkus rokok jenis SKM dengan merek JUST SPECIAL EDITION FULL tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 341.360.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233.959.440.
Sedangkan hasil pemeriksaan di Desa Trengguli, tim menemukan 252.800 batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek seperti JUST SPECIAL EDITION FULL, JUST MILD, ST PREMIUM, dan NEW BOSHE BOLD tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 317.264.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 217.444.656.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat menjadi unsur yang sangat penting,” kata Sandy.
Seluruh rokok ilegal, sopir, kernet dan sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (J05/A01)










